Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Proyek Konstruksi Nasional Diberhentikan Sementara, Ini 8 Kriterianya

23 Februari 2018   10:28 Diperbarui: 23 Februari 2018   11:45 1416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Situs ilmutekniksipil.com menjelaskan seluk -beluk  Grider secara lugas untuk membantu kita memahami pemberitaan kecelakaan kerja konstruksi belakangan ini. Menurut material penyusunnya girder dapat terdiri dari girder beton dan girder baja. 

Sedangkan menurut sistem perancangannya, girder terdiri dari girder precast yaitu girder beton yang telah di cetak di pabrik tempat memproduksi beton kemudian beton tersebut di bawa ke tempat pembangunan jembatan atau fly over dan pada saat pemasangan dapat menggunakan girder crane.

Selain girder precast, juga dikenal istilah on-site girder, yaitu girder yang di cor di tempat pelaksanaan pembangunan jembatan, girder ini dirancang sesuai dengan perancangan beton pada umumnya yaitu dengan menggunakan bekisting sebagai cetakannya. Metode terakhir ini yang digunakan dalam proyek jalan tol Becak Kayu yang mengalami kecelakaan kerja.

Kecelakaan di Proyek Jalan Pasuruan - Probolinggo
Kecelakaan di Proyek Jalan Pasuruan - Probolinggo
Di forum itu , Syarif Burhanuddin, Dirjen Bina Konstruksi KemenPUPR menyesalkan pelaksana konstruksi yang abai terhadap faktor keselamatan kerja (K3). Menurut Syarif kadang - kadang pelaksana hanya melihat bangunan fisiknya saja, K3 itu bukan hanya biayanya saja disiapkan tapi juga tenaga ahlinya.

"Jangan meremehkan hal itu sepertinya biasa saja, tapi sesungguhnya sangat penting karena bisa berpengaruh pada keselamatan bangunan", ujarnya di Dismed FMB9 (22/02/-2018).

Menanggapi penundaan pelaksanaan proyek, Dirjen Bina Konstruksi menjelaskan tidak semua pekerjaan lapangan ditunda tapi hanya pekerjaan konstruksi atas dan yang beresiko. Ada 8 kriteria pekerjaan yang ditunda :

  1. Pekerjaan menggunakan balok/gelagar-I beton langsing, 
  2. Pekerjaan menggunakan sistem hanging scaffolding, 
  3. Pekerjaan balance cantilever precast/in situ, 
  4. Launcher beam/frame, 
  5. Pekerjaan dengan tonase besar,
  6. Pekerjaan yang mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, 
  7. Pekerjaan dengan faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4 dan 
  8. Pekerjaan menggunakan sistem kabel.

Penundaan sementara kegiatan lapangan ini untuk evaluasi dan konsultasi bagi pelaksana konstruksi berkait soal keselamatan kerja. 

Menurut Dirjen Bina Konstruksi, perusahaan konstruksi tersebut diminta untuk menyiapkan dokumen terkait dan disampaikan kepada KKK untuk dilakukan evaluasi dan jika telah memenuhi persayaratan dapat disetujui sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan. 

Dokumen yang akan dievaluasi antara lain dokumen kontrak, RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak), perencanaan, tenaga ahli dan tenaga terampil, alat berat dan operatornya, uji material dan peralatan dan standar operasi prosedur, metode kerja dan ijin kerja.

Waskita Karya sendiri sebagai pelaksana konstruksi bukan pemain baru dan kaya pengalaman, saat ini menangani proyek jalan tol sepanjang 1300 Km. Untuk pemasangam Girder sudah memasang 7000 buah di berbagai lokasi proyek, yakni di Jawa Barat, Sumatera dan Sulawesi.

Pekerjaan rumah ke depan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan perlu menyiapkan pelatihan atau sekolah khusus buat tenaga konstruksi nasional. Faktor manusia sangat penting, ketidaktaatan terhadap SOP Keselamatan Kerja tidak dapat dikesampingkan dalam kasus-kasus kecelakaan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun