Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Content Creator

Pembuat konten video, host podcast , selebihnya pengangguran banyak acara

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Proyek Konstruksi Nasional Diberhentikan Sementara, Ini 8 Kriterianya

23 Februari 2018   10:28 Diperbarui: 23 Februari 2018   11:45 1416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: megapolitan.kompas.com

Kecelakaan kerja di sejumlah Proyek Strategis Nasional  (PSN) menjadi santapan hangat bagi politisi untuk menyerang pemerintah. Proyek - proyek konstruksi adalah bagian dari proyek-proyek infrastrukur  yang saat ini sedang digalakan oleh pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Ibarat "Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga", kasus kecelakaan kerja itu lalu dikait - kaitkan dengan soal hutang negara untuk infrastruktur , kualitas konstruksi, dan masih banyak lagi, maklum tahun politik.

Bagaimana fakta di lapangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja ? 

Konstruksi merupakan sebuah ilmu multi-disipliner dan mempunyai aturan - aturan baku yang sudah tertuang dalam peraturan, metodologi kerja dan Standar of Procedure (SOP). 

Terminologi atau istilahnya pun kurang dapat dimengerti publik yang awam dengan bidang ini, sehingga salah mengartikan. Tak heran bila ada seorang admin media sosial salah satu partai oposisi salah menyebut istilah teknisnya. Dalam kecelakaan kerja di Tol Becak Kayu menyebut tiang pancang tol Becak Kayu roboh, padahal bekisting-nya dan  tiang tetap berdiri kokoh. Bekistingadalah cetakan sementara yang digunakan untuk menahan beton selama beton dituang dan dibentuk sesuai dengan bentuk yang diinginkan (definisi diambil dari situs ilmutekniksipil.com).

Sejumlah kecelakaan kerja di proyek konstruksi bersumber pada kelalaian, yakni pelanggaran prosedur standar oleh pelaksana konstruksi di lapangan. Hal ini diakui oleh Kontraktor BUMN Waskita Karya yang tercatat beberapa kali mengalami kasus kecelakaan kerja. 

Dismed FMB9
Dismed FMB9
"Beberapa insiden ini mengingatakan kepada kita harus hati - hati menjalankan SOP dan juga faktor - faktor yang mungkin selama ini kita lalai memperhitungkan", ujar Nyoman Wirya Adnyana, Direktur Operasi II PT. Waskita Karya (Persero) di acara Diskusi Media (Dismed) FMB9 ( 22/02/2018).

Menurut Nyoman, kelalaian itu antara lain pelaksana di lapangan tidak memperhitung kecepatan angin di lokasi saat pemasangan Girder. 

"Pada saat kita melaksanakan (memasang) menggunakan crane,gerakan harus seirama kiri dan kanan, begitu tidak seirama ini sudah menimbulkan masalah sendiri, jadi harus smooth sekali", ujar Dirop II Waskita Karya itu.

Lalu apa yang dimaksud istilah Girder?

Girder adalah sebuah balok diantara dua penyangga dapat berupa pier ataupun abutment pada suatu jembatan atau fly over. Umumnya girder merupakan balok baja dengan profil I, namun girder juga dapat berbentuk box (box girder), atau bentuk lainnya.  (definisi diambil dari situs ilmutekniksipil.com).

Situs ilmutekniksipil.com menjelaskan seluk -beluk  Grider secara lugas untuk membantu kita memahami pemberitaan kecelakaan kerja konstruksi belakangan ini. Menurut material penyusunnya girder dapat terdiri dari girder beton dan girder baja. 

Sedangkan menurut sistem perancangannya, girder terdiri dari girder precast yaitu girder beton yang telah di cetak di pabrik tempat memproduksi beton kemudian beton tersebut di bawa ke tempat pembangunan jembatan atau fly over dan pada saat pemasangan dapat menggunakan girder crane.

Selain girder precast, juga dikenal istilah on-site girder, yaitu girder yang di cor di tempat pelaksanaan pembangunan jembatan, girder ini dirancang sesuai dengan perancangan beton pada umumnya yaitu dengan menggunakan bekisting sebagai cetakannya. Metode terakhir ini yang digunakan dalam proyek jalan tol Becak Kayu yang mengalami kecelakaan kerja.

Kecelakaan di Proyek Jalan Pasuruan - Probolinggo
Kecelakaan di Proyek Jalan Pasuruan - Probolinggo
Di forum itu , Syarif Burhanuddin, Dirjen Bina Konstruksi KemenPUPR menyesalkan pelaksana konstruksi yang abai terhadap faktor keselamatan kerja (K3). Menurut Syarif kadang - kadang pelaksana hanya melihat bangunan fisiknya saja, K3 itu bukan hanya biayanya saja disiapkan tapi juga tenaga ahlinya.

"Jangan meremehkan hal itu sepertinya biasa saja, tapi sesungguhnya sangat penting karena bisa berpengaruh pada keselamatan bangunan", ujarnya di Dismed FMB9 (22/02/-2018).

Menanggapi penundaan pelaksanaan proyek, Dirjen Bina Konstruksi menjelaskan tidak semua pekerjaan lapangan ditunda tapi hanya pekerjaan konstruksi atas dan yang beresiko. Ada 8 kriteria pekerjaan yang ditunda :

  1. Pekerjaan menggunakan balok/gelagar-I beton langsing, 
  2. Pekerjaan menggunakan sistem hanging scaffolding, 
  3. Pekerjaan balance cantilever precast/in situ, 
  4. Launcher beam/frame, 
  5. Pekerjaan dengan tonase besar,
  6. Pekerjaan yang mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, 
  7. Pekerjaan dengan faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4 dan 
  8. Pekerjaan menggunakan sistem kabel.

Penundaan sementara kegiatan lapangan ini untuk evaluasi dan konsultasi bagi pelaksana konstruksi berkait soal keselamatan kerja. 

Menurut Dirjen Bina Konstruksi, perusahaan konstruksi tersebut diminta untuk menyiapkan dokumen terkait dan disampaikan kepada KKK untuk dilakukan evaluasi dan jika telah memenuhi persayaratan dapat disetujui sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan. 

Dokumen yang akan dievaluasi antara lain dokumen kontrak, RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak), perencanaan, tenaga ahli dan tenaga terampil, alat berat dan operatornya, uji material dan peralatan dan standar operasi prosedur, metode kerja dan ijin kerja.

Waskita Karya sendiri sebagai pelaksana konstruksi bukan pemain baru dan kaya pengalaman, saat ini menangani proyek jalan tol sepanjang 1300 Km. Untuk pemasangam Girder sudah memasang 7000 buah di berbagai lokasi proyek, yakni di Jawa Barat, Sumatera dan Sulawesi.

Pekerjaan rumah ke depan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan perlu menyiapkan pelatihan atau sekolah khusus buat tenaga konstruksi nasional. Faktor manusia sangat penting, ketidaktaatan terhadap SOP Keselamatan Kerja tidak dapat dikesampingkan dalam kasus-kasus kecelakaan kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun