Mohon tunggu...
Sigit B. Pamadi
Sigit B. Pamadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Blogger

Penulis berita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam tentang Jenazah yang Dikremasi Beserta Dalil Hadits Bukhari dan Muslim

28 Oktober 2024   10:48 Diperbarui: 28 Oktober 2024   10:55 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Islam, tata cara pengurusan jenazah telah diatur secara detail berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam fikih Islam adalah mengenai praktik kremasi atau pembakaran jenazah. Islam memiliki panduan yang jelas mengenai bagaimana tubuh seorang Muslim harus diperlakukan setelah wafat, termasuk larangan kremasi, yang sering dianggap bertentangan dengan ajaran agama.

Hukum Islam tentang Kremasi

Dalam Islam, pengurusan jenazah meliputi memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Proses ini didasarkan pada ajaran yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya. Penguburan dilakukan untuk menghormati tubuh manusia yang diciptakan oleh Allah SWT. Karena itu, praktik kremasi (membakar jenazah) dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Mayoritas ulama sepakat bahwa kremasi jenazah dalam Islam adalah haram, atau dilarang. Hal ini karena Islam mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan dengan hormat, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kremasi dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan konsep penghormatan terhadap tubuh manusia.

Dalil dari Hadits Bukhari dan Muslim

Berbagai dalil dari hadits Nabi Muhammad SAW mendukung larangan terhadap kremasi. Salah satunya adalah perintah untuk menguburkan jenazah dengan cepat dan sesuai syariat Islam.

1. Hadits dari Shahih Bukhari:

Dalam Shahih Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

"Segerakanlah dalam mengurus jenazah. Jika ia orang yang shalih, maka ia menuju kebaikan. Namun jika ia bukan orang yang shalih, maka itu adalah keburukan yang harus segera kalian lepaskan dari pundak-pundak kalian." (HR. Bukhari No. 1315)

Dari hadits ini, jelas bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk mempercepat pengurusan jenazah, dan dalam konteks ini adalah dengan menguburkannya. Tidak ada anjuran untuk melakukan tindakan selain penguburan, seperti kremasi.

2. Hadits dari Shahih Muslim:

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Mematahkan tulang jenazah adalah seperti mematahkannya saat ia masih hidup." (HR. Muslim No. 1616)

Hadits ini menegaskan betapa pentingnya menjaga keutuhan tubuh jenazah, sebagaimana kita menjaga tubuhnya ketika masih hidup. Membakar jenazah dapat diartikan sebagai tindakan merusak tubuh, yang tentu bertentangan dengan ajaran Islam tentang penghormatan jenazah.

Hikmah Penguburan dalam Islam

Penguburan dalam Islam tidak hanya sekedar tradisi, tetapi juga memiliki makna spiritual dan filosofi yang dalam. Dengan menguburkan jenazah, umat Islam mengembalikan tubuh manusia ke tanah, sebagaimana Allah SWT menciptakan manusia dari tanah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:

"Daripadanya (tanah) Kami menciptakan kamu, dan ke dalamnya Kami akan mengembalikan kamu, dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain." (QS. Thaha: 55)

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah, sehingga penguburan menjadi bagian dari proses alami manusia.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, jelas bahwa dalam Islam, kremasi jenazah dianggap haram. Praktik yang sesuai syariat adalah penguburan, yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap tubuh manusia dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Kremasi dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan penghormatan terhadap jenazah, baik dari sisi etika maupun spiritual.

Sebagai umat Islam, kita harus memahami bahwa semua ajaran agama, termasuk cara pengurusan jenazah, memiliki hikmah dan tujuan yang mendalam. Penguburan bukan hanya sekedar tradisi, tetapi merupakan bagian dari ketaatan kita terhadap Allah SWT dan bentuk penghormatan terhadap ciptaan-Nya. (bay)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun