2. Hadits dari Shahih Muslim:
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Mematahkan tulang jenazah adalah seperti mematahkannya saat ia masih hidup." (HR. Muslim No. 1616)
Hadits ini menegaskan betapa pentingnya menjaga keutuhan tubuh jenazah, sebagaimana kita menjaga tubuhnya ketika masih hidup. Membakar jenazah dapat diartikan sebagai tindakan merusak tubuh, yang tentu bertentangan dengan ajaran Islam tentang penghormatan jenazah.
Hikmah Penguburan dalam Islam
Penguburan dalam Islam tidak hanya sekedar tradisi, tetapi juga memiliki makna spiritual dan filosofi yang dalam. Dengan menguburkan jenazah, umat Islam mengembalikan tubuh manusia ke tanah, sebagaimana Allah SWT menciptakan manusia dari tanah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:
"Daripadanya (tanah) Kami menciptakan kamu, dan ke dalamnya Kami akan mengembalikan kamu, dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain." (QS. Thaha: 55)
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah, sehingga penguburan menjadi bagian dari proses alami manusia.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, jelas bahwa dalam Islam, kremasi jenazah dianggap haram. Praktik yang sesuai syariat adalah penguburan, yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap tubuh manusia dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Kremasi dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan penghormatan terhadap jenazah, baik dari sisi etika maupun spiritual.
Sebagai umat Islam, kita harus memahami bahwa semua ajaran agama, termasuk cara pengurusan jenazah, memiliki hikmah dan tujuan yang mendalam. Penguburan bukan hanya sekedar tradisi, tetapi merupakan bagian dari ketaatan kita terhadap Allah SWT dan bentuk penghormatan terhadap ciptaan-Nya. (bay)