Mohon tunggu...
Sigit
Sigit Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mimpi-mimpi yang menjadi kenyataan

Dibalik kesuksesan seorang anak ada doa ibu yang selalu menyertainya, kasih sayangnya takan pernah luntur, dan takan tergantikan.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengkaji Ulang Keberadaan Pertamini

24 Oktober 2016   05:40 Diperbarui: 4 April 2017   16:15 4553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan Penjual Bensin eceran ditengah masyarakat sejak dahulu memang banyak dirasakan manfaatnya, jauhnya tempat pembelian BBM di SPBU menjadi alternatif bagi masyarakat kita. Tidak dipungkiri selain mudah penjualannya, keuntungan yang didapat juga sangat menjanjikan. Namun apakah penjualan BBM eceran tersebut termasuk aman, bagi mesin kendaraan dan keselamatan?

Kalau dulu penjual bensin eceran menggunakan botol untuk menaruh BBM yang akan dijual, namun sekarang sudah mulai mulai meniru penjualan BBM di SPBU. Pertamini dengan penjualan BBM menggunakan mesin atau pompa, yang kini di banyak diminati oleh para penjual bensin eceran. Dengan menggunakan pompa untuk mengalirkan BBM ke tanki para pembeli, pertamini juga melengkapinya dengan takaran BBM, ada yang berupa tabung transparan dan juga model Digital. Dan yang tak kalah hebatnya ada label 'Pasti Pas', yang ditempel pada mesin Pertamini.

Dua type pertamini tsb, banyak di jumpai di daerah tempat tinggal saya terutama. Bagi masyarakat yang enggan jauh-jauh membeli BBM di pom bensin besar seperti di SPBU, dapat menggunakan alternatif ini. Tetapi tunggu dulu, apakah hadirnya Pertamini dengan berbagai model ini aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin membelinya?.

Beberapa bulan yang lalu, santer berita yang menyatakan bahwa penjualan bensin eceran berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan mereka dinyatakan ilegal. Padahal sebelum para penjual bensin eceran yang menggunakan botol tidak pernah di bahas sama sekali. Hadirnya penjualan BBM menggunakan nama pertamini, secara tidak langsung membuat resah Pertamina selaku pengecer BBM resmi saat ini. Padahal Pertamina dengan Pertamini jelas tidak ada hubungan bisnis sama sekali.

Larangan penjualan BBM eceran tersebut bukan tanpa sebab tentunya, Pertamina dalam penjualanya sampai di ecer-kan lewat SPBU menerapkan aturan yang sangat ketat terkait penerapan ijin dan safety-nya, kontrol pada mesin yang digunakan, takaran bahan bakar dan banyak pengawasan yang dilakukan agar masyarakat sebagai konsumen dapat merasakan pelayanan yang aman dan nyaman dalam pelayanannya.

Upaya Pemerintah menghapus subsidi BBM jenis premium awalnya mendapatkan kritik pedas oleh masyarakat luas, hal tersebut wajar bagi kita, masyarakat luas pastinya mempunyai sudut pandang yang beragam. Kondisi tersebut akhirnya usai setelah Pemerintah dengan langkah konkretnya membuat banyak hal demi kepentingan masyarakat luas. Dana subsidi yang dihapus dialokasikan untuk keperluan yang lebih penting dari sekedar memanjakan rakyat dengan menjual BBM dengan harga murah.

Fotol Panoramio.com
Fotol Panoramio.com
Penggunaan BBM dengan berbagai type tentu ada tujuannya. Khusus untuk kendaraan, agar kondisi mesin bisa terjaga harus menggunakan bahan bakar yang beroktan tinggi, wacana Pemerintah yang akan menghilangkan BBM jenis premium sudah didepan mata. Ini bisa dilihat dari mulai hilangnya BBM jenis premium dari beberapa SPBU di wilayah Jabodetabek.

Untuk BBM yang masih mendapatkan Subsidi tsb, sudah tidak di perkenankan lagi dijual kepada para pengecer BBM di pinggir jalan. Namun pantauan saya di daerah Bekasi dan Cikarang, masih banyak ditemui pedagang besin eceran yang masih menjualnya. Wacana menghilangkan BBM jenis premium juga termasuk salah satu bukti dukungan Pemerintah terhadap perusahaan otomotif, agar kendaraan yang di buat di tahun tertentu di haruskan menggunakan BBM sesuai anjuran pabrikan.

Padahal faktanya, pembelian bensin pada pengecer itu jauh lebih mahal, ini yang terkadang dengan sengaja kita abaian dengan alasan tidak perlu antri dan masih banyak alasan basi lainya. Tidak dipungkiri kehadiranya sampai ke pelosok desa sangat membantu masyarakat luas untuk mendapatkan bensin tanpa harus jauh-jauh untuk mendapatkanya. Jujur saya juga terkadang membelinya saat kondisi bensin kendaraan sudah hampir habis, dari pada kehabisan bensin di tengah jalan.

Harga BBM jenis pertamax, pertalite dan premium misalnya untuk harga di SPBU wilayah jawa barat. Pertamax Rp 7.350,00 di eceran pertamini harganya Rp 9.000,00. Kemudian untuk Pertalie Rp 6.900,00 di eceran pertamini harganya Rp 8.000,00. Sedangkan untuk harga premiun Rp 6.550, jika kita beli ke penjual eceran atau Pertamini harganya bisa Rp 7.000,00 sampai 7.500,00 per liternya, jadi Pertanyaanya mana sih yang lebih mahal?

Sadar atau tidak kenyataan tsb sudah berlangsung dari jaman dulu, namun sekarang pengambilan untung penjual bensin eceran terlalu banyak saya pikir. Bayangkan saja penjual bensin eceran dengan jarak tidak lebih 1 km sudah menjual bensin dengan harga fantastis. Untuk daerah pelosok mungkin masih bisa kita maklumi, karena mereka juga perlu ongkos angkut untuk pembelian BBM di SPBU. Namun tetap saja harga yang di patok masih tergolong sangat mahal. Inilah yang luput dari kontrol pemerintah, selain mahal membeli bensin eceran juga belum tentu aman, takaran belum tentu pas, apakah murni atau tidak, walau tak di pungkiri di pom bensin sekelas SPBU saja masih terjadi kecurangan-kecurangan dengan berbagai macam modus.

Menyepelekan keamanan Pom bensin eceran

Membeli bensin eceran di Pom mini atau pertamini sering kali disepelakan oleh para pembeli, jauh berbeda dengan membeli bensin di SPBU. Seluruh SPBU memang menerapkan standar ganda untuk masalah keselamatan, sistem proteksi kebakaran berbasis Mikrokontroller yang memiliki sensor untuk mendeteksi Asap, Panas dan suhu. Jika terjadi indikasi kebakaran maka alat pengaman akan bekerja. Pemasangan peringatan hampir diseluruh area SPBU, juga alat pemadam kebakaran yang selalu siap di tempatnya.

Tak elok sebenarnya membendingkan tentang tingkat pelayanan dan keamanan SPBU dengan penjual bensin eceran di pinggir jalan, namun yang namanya bahaya tetap bahaya. Penjual bensin eceran tidak menggunakan Dispenser seperti Pertamina, tidak juga dilengkapi dengan sistem keamanan seperti layaknya standard yang di terapkan pada SPBU. Kalaupun dilengkapi dengan sistem keamanan, kemungkinan harga mesin Pertamini akan jauh lebih mahal pastinya.

Alat pemadam kebakaran juga tidak tersedia hampir diseluruh Pom mini atau Pertamini yang saya temui. Padahal sudah pernah ada kejadian kebakaran yang menimpa pengguna pertamini sebagai alat untuk menjual bensin eceran. Perlu diketahui juga, penggunaan pertamini memungkinkan penjualnya bisa menimbun lebih banyak BBM. Kalau sebelumnya hanya menggunakan Drigen, sekarang sudah beralih ke drum besar dan ditanam didalam tanah.

Gaya pembeli di BBM eceran terkadang sangat berbahaya, contohnya para angkot yang supirnya masih saja merokok saat mengisi BBM. Mungkin sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita yang hanya taat aturan jika ada petugas yang mengawasi. Mungkin dikira hanya di SPBU saja, Padahal jika api menyambar akan berakibat fatal. Untuk itu berhati-hatilah saat sedang mengisi BMM di Pom Mini atau pertamini dimanapun berada.

Peran Pemerintah dan Pertamina
Kecurangan yang dilakukan oleh beberapa SPBU untuk mengeruk untung dari para pelanggan tentu tidak dapat dibenarkan, masyarakat harus aktif melaporkan jika mendapati terjadinya indikasi kecurangan. Jika kita sendiri diam, maka akan makin banyak masyarakat yang akan dirugikan. Terbongkarnya kasus kecurangan oleh polisi beberapa waktu yang lalu, mengindikasikan bahwa masyarakat kita sudah mulai aware, tidak membiarkan orang lain juga terkena dampak yang sama.

Fotol FJB Kaskus
Fotol FJB Kaskus
Pemerintah dan Pertamina dalam hal ini, harus segera melakukan upaya penertiban, karena dengan makin menjamurnya penjual BBM eceran, maka semakin susah kontrol yang akan diterapkan nantinya. Masyarakat awam akan mengira Pertamini adalah mitra bisnis Pertamina, padahal tidak ada hubungannya sama sekali. Jika ditinjau dari segi safety, sudah pasti tidak safety. Soal kecurangan tidak ada yang bisa menjaminya, karena sekelas SPBU yang besar saja melakukan kecurangan.

Pertamina juga tidak bisa lepas tangan dengan kondisi tsb, walaupun Pertamini tidak ada hubungan apapun dengan Pertamina. Namun tetap saja pengecer mendapatkan BBM dari SPBU. Ada wacana dari pemerintah sebagai jalan tengah untuk menertibkan kehadiran pertamini, salah satunya dengan melegalkan Pertamini dengan aturan mengikuti standard dari Pertamina.

Seperti yang saya kutip dari otomotif.kompas.com, "Kami sedang menyiapkan bagaimana mengelola itu, mungkin bikin perusahaan sendiri atau apa untuk menangani itu supaya dilegalkan tapi dengan standar operasi yang safety-nya masuk. Bukan mirip SPBU tapi Standard Pre safety-nya masuk," jelas Iskandar, Rabu (29/6/2016) Namun untuk menjadi distributor resmi tergolong masih sangat mahal, dan bisa dipastikan masyarakat tidak akan mampu.

Berikut syarat untuk menjadi sub-penyalur BBM alias Pertamini berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, seperti dikutip dalam situs BPH Migas:

  • Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
  • Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki atau menguasasi alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur. Lokasi yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Membiarkan keberadaan Pertamini yang kian menjamur, tanpa ada pengaturan dan pengawasan bisa di ibaratkan Pemerintah menunggu bom waktu. Kasus robohnya JPO (jembatan penyeberangan orang), menurut pandangan saya sama dengan kehadiran Pertamini. bagaimana poin-poin keselamatan selalu di abaikan kendati sudah ada peringatan.

Jika bicara keuntungan, sudah dipastikan penjual bensin eceran banyak meraup untung. Tidak adanya aturan dalam penjualan BBM eceran oleh masyarakat membuat kita sebagai konsumen pasrah dengan mahalnya harga yang ditentukan oleh para pengecer. Belum lagi adanya indikasi kecurangan yang tidak bisa di deteksi karena sebagai masyarakat awam tidak akan pernah memikirkan hal-hal seperti demikian. Kemudian tanggung jawab ini sebaiknya diserahkan kepada siapa?

Mudahnya ijin yang diberikan oleh instansi pemerintah setempat membuat usaha ini kian menjamur dan tak terkontrol. Setidaknya Pertamina atau SPBU dapat membuat aturan, bagaimana syarat dan aturan jika akan melakukan penjualan ulang di tingkat pengecer. Ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, diantaranya tentang jaminan keselamatan, jaminan takaran yang pas, serta patokan harga yang pantas dilihat dari jauh dekatnya tempat pembelian BBM Sari SPBU terdekat.

Jika kesemuanya tidak dilakukan penertiban, ada kekhawatiran kita sebagai konsumen akan dirugikan. Penjualan BBM dengan menggunakan pompa sangat rawan penyimpangan. Lantas bagaimana penjualan BBM dengan botol, apakah tidak tidak rawan penyimpangan juga? Pasti di model penjualan botol juga pasti ada Penyimpangan namun masih gampang untuk di deteksi dibandingkan penjualan BBM menggunakan pompa, atau malah sebaliknya. Karena warna BBM yang hampir sama, bisa memunculkan niat penjual mengakalinya. 

Kesimpulan dari tulisan ini adalah:

  • Bensin eceran dengan menggunakan botol, dan beralih ke Pertamini dengan tabung transaparan dan angka digital adalah era kemajuan bisnis dalam penjualan BBM.
  • Petamini hadir hanya mengantikan baju lama model botol yang mengalami Inovasi, karena penggunaan pompa terbukti lebih praktis dengan daya tampung BBM lebih banyak.
  • Hadirnya Pertamini sebagai hasil kretivitas anak bangsa yang tak bisa disalahkan, namun keselamatan juga perlu dipertimbangkan dalam pembuatan dan penjualanya, jangan hanya mengambil untung semata.
  • Penertiban Pertamini bukan untuk mematikan sumber pendapatan para masyarakat yang menjual BBM melalui Mesin Pertamini, tapi agar masyarakat yang membeli juga merasa aman dan nyaman.
  • Tidak adanya hubungan bisnis Pertamini dengan Pertamina membuat Pertamini tidak ada payung hukum.
  • Harga bensin eceran lebih mahal dari pada kita membeli di SPBU dan masyarakat masih menikmatinya. Bagaimana upaya Pemerintah agar Sila kelima juga terwujud pada bisnis bensin eceran.
  • Pertamini tidak dilengkapi dengan peralatan safety yang memadai, bahkan cenderung tidak ada sama sekali, kalaupun ada berarti lebih hebat Pertamini dari pada Pertamina.

Harapan untuk Pemerintah

Tulisan remeh-temeh ini hanya untuk mengingatkan pemerintah, agar wacana yang sedang di godok untuk menertibkan hadirnya Pertamini dapat segera dilakukan. Tidak adanya alat keamanan pada mesin Pertamini yang digunakan oleh masyarakat dikhawatirkan dapat membahayakan bagi keselamatan. Mencari jalan keluar tentang permasalahan yang terjadi, bukan mematikan pendapatan masyarakat saat ini. Karena selain membantu masyarakat yang berada di pelosok untuk mendapatkan BBM, juga menunjang  perekonomian masyarakat tentunya. 

Namun yang tak kalah penting selain harga BBM eceran yang terkadang tak masuk akal yang mesti segera dicari jalan keluarnya, keselamatan adalah yang paling utama. Jangan sampai terjadi kejadian seperti kebakaran yang semestinya dapat dihindari dan dicegah sejak dini. Tidak usah membuat aturan yang rumit dulu tentang keselamatan, yang ringan saja sudah cukup seperti mengharuskan setiap Pom mini atau Pertamini menyediakan alat pemadam kebakaran di area berjualan mereka. Hal yang sepele namun akan sangat berguna jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

 

Sukatani, 20161024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun