Menyepelekan keamanan Pom bensin eceran
Membeli bensin eceran di Pom mini atau pertamini sering kali disepelakan oleh para pembeli, jauh berbeda dengan membeli bensin di SPBU. Seluruh SPBU memang menerapkan standar ganda untuk masalah keselamatan, sistem proteksi kebakaran berbasis Mikrokontroller yang memiliki sensor untuk mendeteksi Asap, Panas dan suhu. Jika terjadi indikasi kebakaran maka alat pengaman akan bekerja. Pemasangan peringatan hampir diseluruh area SPBU, juga alat pemadam kebakaran yang selalu siap di tempatnya.
Tak elok sebenarnya membendingkan tentang tingkat pelayanan dan keamanan SPBU dengan penjual bensin eceran di pinggir jalan, namun yang namanya bahaya tetap bahaya. Penjual bensin eceran tidak menggunakan Dispenser seperti Pertamina, tidak juga dilengkapi dengan sistem keamanan seperti layaknya standard yang di terapkan pada SPBU. Kalaupun dilengkapi dengan sistem keamanan, kemungkinan harga mesin Pertamini akan jauh lebih mahal pastinya.
Alat pemadam kebakaran juga tidak tersedia hampir diseluruh Pom mini atau Pertamini yang saya temui. Padahal sudah pernah ada kejadian kebakaran yang menimpa pengguna pertamini sebagai alat untuk menjual bensin eceran. Perlu diketahui juga, penggunaan pertamini memungkinkan penjualnya bisa menimbun lebih banyak BBM. Kalau sebelumnya hanya menggunakan Drigen, sekarang sudah beralih ke drum besar dan ditanam didalam tanah.
Gaya pembeli di BBM eceran terkadang sangat berbahaya, contohnya para angkot yang supirnya masih saja merokok saat mengisi BBM. Mungkin sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita yang hanya taat aturan jika ada petugas yang mengawasi. Mungkin dikira hanya di SPBU saja, Padahal jika api menyambar akan berakibat fatal. Untuk itu berhati-hatilah saat sedang mengisi BMM di Pom Mini atau pertamini dimanapun berada.
Peran Pemerintah dan Pertamina
Kecurangan yang dilakukan oleh beberapa SPBU untuk mengeruk untung dari para pelanggan tentu tidak dapat dibenarkan, masyarakat harus aktif melaporkan jika mendapati terjadinya indikasi kecurangan. Jika kita sendiri diam, maka akan makin banyak masyarakat yang akan dirugikan. Terbongkarnya kasus kecurangan oleh polisi beberapa waktu yang lalu, mengindikasikan bahwa masyarakat kita sudah mulai aware, tidak membiarkan orang lain juga terkena dampak yang sama.
Pertamina juga tidak bisa lepas tangan dengan kondisi tsb, walaupun Pertamini tidak ada hubungan apapun dengan Pertamina. Namun tetap saja pengecer mendapatkan BBM dari SPBU. Ada wacana dari pemerintah sebagai jalan tengah untuk menertibkan kehadiran pertamini, salah satunya dengan melegalkan Pertamini dengan aturan mengikuti standard dari Pertamina.
Seperti yang saya kutip dari otomotif.kompas.com, "Kami sedang menyiapkan bagaimana mengelola itu, mungkin bikin perusahaan sendiri atau apa untuk menangani itu supaya dilegalkan tapi dengan standar operasi yang safety-nya masuk. Bukan mirip SPBU tapi Standard Pre safety-nya masuk," jelas Iskandar, Rabu (29/6/2016) Namun untuk menjadi distributor resmi tergolong masih sangat mahal, dan bisa dipastikan masyarakat tidak akan mampu.
Berikut syarat untuk menjadi sub-penyalur BBM alias Pertamini berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, seperti dikutip dalam situs BPH Migas:
- Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
- Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki atau menguasasi alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur. Lokasi yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Membiarkan keberadaan Pertamini yang kian menjamur, tanpa ada pengaturan dan pengawasan bisa di ibaratkan Pemerintah menunggu bom waktu. Kasus robohnya JPO (jembatan penyeberangan orang), menurut pandangan saya sama dengan kehadiran Pertamini. bagaimana poin-poin keselamatan selalu di abaikan kendati sudah ada peringatan.