Apa Langkah Pemerintah sampai saat ini?
Pemerintah bisa melakukan kajian yang mendalam mengenai barang tsb, jika terbukti berbahaya bisa dilakukan peneguran. kalaupun tidak bisa menjerat pengguna yang menyalahgunakanya, setidaknya ada peringatan bagi para penjual agar tidak menjual kepada sembarang orang. hasil penelusuran saya, sedikitnya ada 2 macam lem yang dianggap sangat berbahaya.
Pertama Lem cap kambing (Goat Brand) saya tidak tau persis perusahaan yang memproduksinya, karena saat di cari di internet tidak mendapatkan link terkait. Kedua Lem Aibon (Aica-Aibon) di produksi oleh perusahaan jepang dan di Indonesia peruhsaanya ada di daerah Cikampek.
Walupun perusahaan tsb sudah mengantongi ijin dan sertifikat untuk lingkungan ISO 14001:2004, hendaknya mereka tidak mengabaikan masalah yang sedang terjadi sat ini. Melakukan tindakan pencegahan dengan cara merubah bahan yang digunakan dengan yang lebih aman dan safety adalah salah satu bentuk keperdulian terhadap kasus yang saat ini marak terjadi.
Kemudian bagaimana kontrol jika produk tsb di jual kepada masyarakat umum, apakah perlu syarat khusus yang diperlukan mengingat bahaya jika disalahgunakan dalam peruntukanya.
Kita tentunya tidak ingin generasi penerus bangsa rusak, baik oleh narkoba atau sejenisnya yang dapat merusak mental dan kesehatan. Pemerintah harus cepat turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan pelik ini. Karena sampai saat ini, saya belum menemukan link yang berkaitan dengan langkah atau respon pemerintah terkait masalah tsb. terus terang saya pribadi sangat kuatir dengan kondisi yang terjadi saat ini. 'Ngelem' bagi sebagian remaja adalah alternatif, tidak punya uang untuk membeli narkoba maka jalan lain dilakukan dengan cara menghirup uap lem karena efeknya sama persis. mari kita awasi anak-anak kita sebagai penerus bangsa, jangan sampai mereka salah dalam bergaul.
Sekali mencoba bisa di pastikan akan ketagihan. Harapan saya semoga ada langkah atau tindakan konkrit dari pemerintah, bagaimana solusi terbaik dalam mengatasi masalah yang terjadi. Apakah perlu di buat aturan khusus dan hukuman jika terjadi penyalahgunaan dalam penggunaanya. beberapa daerah sudah ada yang mengusulkan perda guna menertibkan penjualan barang tsb agar digunakan dengan semestinya. Pertanyaanya tindakan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah terkait hal tsb?
---
Karawang, 2016-02-26
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H