Namun ternyata pucuk dicinta ulam pun tiba, akhirnya Mahkamah Agung mencabut batas usia guru penggerak dan memberi harapan kepada guru senior yang usianya 50 tahun keatas untuk bisa ikut program guru penggerak.
Jelas dengan dicabutnya batas usia guru penggerak ini sangatlah memberi harapan bagi guru senior yang usianya 50 tahunan keatas untuk bisa ikut program guru penggerak yang didambakan tersebut.
Saya rasa keputusan MA ini sangat tepat ya, karena bisa menjadi harapan baik bagi kedepannya untuk mengikis perilaku gap dan ageisme antar guru.
Asa tidak ada lagi gap antara yang bukan guru penggerak dan yang guru penggerak bisa terwujud dengan perlahan tapi pasti, karena diskriminatif soal batasan usia guru penggerak yang terjadi sudah dihapuskan.
Diharapkan kedepan tidak ada lagi gap antara guru junior dan senior, semuanya berkolaborasi bersama menyukseskan program guru penggerak. Tidak ada lagi ageisme antar sesama guru.
Namun demikian, dengan dicabutnya batasan usia guru penggerak ini, diharapkan juga kepada guru senior yang usianya 50 tahunan keatas dapat beradaptasi untuk semakin meningkatkan kemampuan agar bisa lulus dan lolos program guru penggerak.
Kalau enggak dapat beradaptasi, tentu saja akan semakin jauh tertinggal dengan dinamika pergerakan program guru penggerak, sehingga guru senior yang usianya 50 tahunan keatas wajib meningkatkan kemampuannya untuk fleksibel dan beradaptasi dengan program guru penggerak.
Jadi, dengan dicabutnya batasan usia guru penggerak oleh MA ini, semoga menjadi asa bagi kedepannya untuk secara perlahan tapi pasti dapat mengikis gap dan ageisme antar guru soal program guru penggerak.
Demikian artikel singkat ini, semoga dapat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H