Mendapat penawaran kerja (offer) dari HRD, apakah Anda langsung menerimanya begitu saja?
Ya, sejatinya ada baiknya Anda perlu memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal dahulu sebelum menerima penawaran pekerjaan atau sebelum permanen bekerja.
Hal ini tentunya, agar kedepan tidak terjadi penyesalan di belakang hari, sudah telanjur bekerja dan sudah teken kontrak kerja, eh ternyata ada yang mengecewakan seperti, gaji enggak sesuai UMR misalnya, enggak ada asuransi kesehatan misalnya, dan tunjangan atau fasilitas kerja lainnya. Pokoknya begitu mengecewakan banget.
Bukannya menuntut macam-macam atau pilih-pilih soal pekerjaan, tapi karena ini adalah berhubungan dengan karier dan kesejahteraan bagi kedepannya, maka wajar bila ada penawaran kerja perlu pertimbangan sebelum permanen bekerja.
Nah, berkaitan dengan itu, berikut yang bisa penulis sarankan terkait apa saja hal yang perlu jadi perhatian dan pertimbangan diantaranya yaitu;
1. Pastikan bagaimana detail gaji dan tunjangan yang kedepan diterima.
Pastikan pekerjaan yang ditawarkan memberikan fasilitas gaji yang sesuai UMR, perhatikan rincian gaji pokoknya maupun tunjangan yang mendukungnya.
Termasuk potongan PPh 21 atau pastikan apa saja yang menjadi potongan wajibnya, hal ini agar Anda mengetahui berapa besaran gaji bersih yang diterima.
2. Apa sajakah benefit dan fasilitasnya.
Perlu dipastikan juga adalah fasilitas dan benefit apakah yang diterima, ada uang lemburnya atau tidak, ada asuransi kesehatannya seperti BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, ini harus jelas.
Jangan sampai pas lembur engak dibayar lembur, pas sakit enggak ada tanggungan kesehatan dari kantor atau perusahaan, sehingga harus dipastikan ada atau tidak.
3. Ada tidak masa probation sebelum permanen ditempatkan dalam jabatan dalam pekerjaan.
Ya, masa probation atau masa percobaan ini haruslah ada, karena masa probation ini sangatlah penting sebagai bekal persiapan diri untuk sejauh mana Anda bisa beradaptasi dengan pekerjaan kedepannya.
4. Pastikan bagaimana kebijakan cuti yang diterapkan.
Kebijakan cuti ini juga harus dipastikan seperti apa, apakah ada cuti tahunan, apakah boleh cuti bila sedang sakit, adakah cuti hamil bagi wanita, apakah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah berlaku juga atau tidak.Â
Jangan sampai Anda sulit mendapat cuti, dan saat sakit enggak bisa ambil cuti, hingga cuti bersama dari pemerintah enggak berlaku. Pastikan soal kesejahteraan cuti ini.
5. Bagaimana job desc-nya.
Pastikan saat HRD memberi offer kepada Anda, maka deskripsi pekerjaan Anda kedepan sudah dijelaskan secara detail termasuk kerja dibagian apa, sehingga kedepannya ekspektasi kerja Anda juga jelas.
6. Pastikan bagaimana kebijakan jam kerjanya dan hari kerjanya.
Berapa jam dalam sehari dalam bekerja normalnya itu adalah 8 jam sampai 9 jam. Kemudian kalau ada lembur berapa jam maksimalnya, 3 jam dan 4 jam itu batas wajarnya, lalu pastikan juga berapa hari kerjanya yang normalnya 5 hari sampai 6 hari kerja. Lebih dari itu jelas tidak wajar.
7. Bonus kinerja dan insentif.
Pastikan ada tidaknya apresiasi kinerja seperti bonus atau insentif, yang tentunya hal ini wajar bila loyalitasnya sepadan dengan dedikasi yang diberikan kepada kantor.
8. Kapan tanggal mulai bekerja.
Kapan dimulainya waktu bekerja harus dipastikan, jangan hanya offering saja tapi berikutnya semacam digantung enggak pasti alias nanti dikabari yang ujungnya di-ghosting.
9. Pastikan diberi waktu dan kesempatan mengajukan pertanyaan dan mempertimbangan penawaran kerja.
Mempertimbangkan penawaran kerja dengan mengajukan pertanyaan tentang penawaran kerja tidaklah haram atau wajar dilakukan, negosiasi pun boleh, dan pastikan hal ini diberikan kepada Anda.
10. Pastikan ada atau tidaknya kontrak kerja.
Kontrak kerja ini penting, karena disinilah nanti dituangkan berbagai hal soal gaji, tunjangan, insentif, asuransi, aturan jam kerja, dan peraturan lainnya. Sehingga kontrak kerja ini harus ada.
Apabila offering-nya jauh dari 10 hal yang penulis sampaikan tadi di atas maka anda pikir pikir lagi, apakah mau lanjut atau tidak, sebab kalau jauh dari 10 hal di atas maka jelaslah itu adalah kantor yang red flag. Jadi tinggal bagaimana anda saja menentukannya.
Demikian artikel singkat ini, semoga dapat bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H