Background checking bagi pelamar kerja semakin kesini ternyata telah diterapkan oleh user atau perusahaan penyedia lowongan kerja.
Beberapa tahap background checking tersebut diantaranya seperti penelitian riwayat pendidikan, penelitian riwayat catatan kriminal atau catatan personel, penelitian medsos, penelitian narkoba, bahkan termasuk melampirkan syarat SLIK dari BI checking atau penelitian riwayat kredit.
Secara jelasnya tentang tahapan background checking ini bisa baca pada artikel penulis yang pernah penulis buat dengan judul 5 hal penting dalam background check pelamar kerja.
Tak pelak penerapan background checking ini semakin membuat iklim seleksi bagi pelamar kerja semakin ketat.Â
Sehingga dengan semakin ketatnya penyaringan ini banyak dari kalangan pelamar kerja merasa ada diskriminasi bahkan pelanggaran privasi terkait penerapan background checking ini.
Terdapat komplain atau sanggahan kenapa user atau perusahaan penyedia lowongan kerja tidak mengutamakan pada penilaian kompetensi pelamar kerja.
Kenapa user atau perusahaan harus mencampuri riwayat kredit pelamar kerja, kenapa harus ada tes narkoba segala, kenapa tidak fokus pada kompetensi.
Begitulah kurang lebihnya yang dipermasalahkan para pelamar kerja terkait penerapan background checking ini.
Sementara itu dari kacamata user atau perusahaan penyedia lowongan kerja tahap background checking bukanlah diskriminasi atau mencampuri ranah privasi, background checking ini adalah bagian dari manajemen risiko.
Sedangkan manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumberdaya.
Jadi soal background checking ini, maka user atau perusahaan berhak menelurkan kebijakannya dalam rangka mitigasi risiko dalam bidang SDM khususnya pada saat perekrutan.
Artinya background checking masihlah wajar diberlakukan karena bagian dari manajemen risiko atau bahkan tidak terlarang diterapkan selama tidak menabrak aturan hukum yang berlaku dalam dunia kerja.
Kenapa user atau perusahaan kekinian menerapkan background checking?
Ya, dalam rangka memitigasi risiko yang merugikan karena salah rekrut tentu langkah penelitian kandidat adalah amat penting.
Tentu saja user atau perusahaan tidak mau dong kalau ternyata karyawan rekrutan adalah pecandu narkoba, punya catatan kriminal hingga terlilit utang yang tidak wajar yang menggangu ekonominya.
Apalagi kalau utangnya adalah akibat judi online, terang saja jadi "penyakit" kalau ada karyawan yang begini.
Keterima kerja eh ternyata bermasalah dan merepotkan, bagaimana kinerja bisa bagus kalau akhirnya yang terjadi adalah seperti di atas realitanya.
Ada lagi yang lebih parah, karyawan rekrutan ternyata terafiliasi dengan jaringan teroris, wah bisa berbahaya bukan kalau begini, dalam hal ini perlu berkaca juga dari kondisi yang menimpa PT KAI, yaitu pernah kecolongan bahwa ternyata pegawainya adalah teroris.
Itulah kenapa mitigasi risiko dalam hal perekrutan itu penting, dan ini pulalah yang mendasari, kenapa background checking ini kekinian diterapkan oleh user atau perusahaan.
Yang jelas, dengan dinamika perekrutan kekinian yang menerapkan background checking ini, maka pelamar kerja haruslah semakin wawas diri.Â
Namanya juga mau "meminang pekerjaan" ya pasti ada persyaratannya, ada tahapan seleksinya termasuk background checking, sehingga harus tahu bagaimana mempersolek diri dengan baik itu seperti apa.Â
Karena pastinya user atau perusahaan perlu meneliti bibit, bobot, dan bebet para pelamar kerja agar tidak salah dalam merekrut dan bermasalah di belakang hari.
Jadi, background checking itu bukanlah diskriminasi atau mencampuri ranah privasi pelamar kerja, tapi bagian dari manajemen risiko guna memitigasi risiko dalam bidang perekrutan sebagai dasar dalam rangka mengedepankan kompetensi, mutu, dan, kualitas pelamar kerja.
Demikian kiranya artikel singkat ini, semoga bermanfaat dan menjadi wawasan bagi bersama.
Artikel ke 150 tahun 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H