2. Perjanjian hitam diatas putih atau MoU harus jelas.
Ya, kesalahan fatal saya dalam menggunakan jasa pekerja tukang adalah tidak ada perjanjian atau semacam Mou. Sehingga saya tidak bisa menuntut atau klaim atas hasil pekerjaan mereka.
Oleh karenanya agar kedepannya jelas terkait bagaimana-bagaimananya, maka perjanjian hutam diatas putih ini harus jelas, tuangkan dalam perjanjian terkait apa-apa saja yang perlu, termasuk sistem kerjanya, apakah mereka bekerja harian atau borongan, ini harus jelas.
3. Rencana Anggaran Bangunan harus ada dan inklud kan dengan MoU.
Ya, enggak ada rencana anggaran bangunan inilah kesalahan saya juga, saya hanya berdasar omongan saja, pekerja tukang butuh bahan ya saya belikan, eh ternyata sudah habis banyak hasilnya tidak bagus.
Saya sampai enggak habis pikir, masa sih sudah saya turuti permintaan mereka untuk beli bahan ini dan itu kok hasilnya jauh dari harapan saya.
Nah, disinilah pentingnya untuk merancang rencana anggaran bangunan, dan setelahnya sudah ditentukan dan jelas apa saja kebutuhannya, langkah selanjutnya adalah inklud kan dalam MoU, bahwa pekerjaan tukang harus berdasar RAB tersebut.
Ya, agar tidak terjadi miss komunikasi dan miss koordinasi, maka jalinan komunikasi tidak hanya soal bicara langsung tapi perlu didukung dan dikuatkan juga dengan komunikasi tertulis.
Nah, itulah yang bisa saya bagikan terkait pengalaman bagaimana awamnya saya ketika saya mengggunakan jasa pekerja tukang, namun pengalaman tersebur menjadikan pembelajaran berharga bagi saya untuk lebih wawas dalam menggunakan jasa pekerja tukang. Mudahan dari pengalaman yang saya bagikan ini bisa saling memberi manfaat.