Ya, airsoft gun, senjata replika yang diproduksi dan/atau dibuat menyerupai senjata api asli. Senjata ini dipasarkan untuk keperluan perangkat game atau olahraga dengan tujuan menyimulasikan permainan layaknya pertandingan sebenarnya.Â
Jadi, dapat disimpulkan, bahwa airsoft gun adalah replika dari senjata api asli atau senjata mainan yang dibuat mirip dengan aslinya.
Namun pada realitanya, ternyata tidak sedikit ditemukan kasus bahwa airsoft gun ini kerap disalah gunakan oleh oknum masyarakat.Â
Bahkan penyalah gunaannya tidak tanggung-tanggung yaitu, digunakan untuk tindakan kriminal. Hal ini dapat dilihat salah satunya adalah bagaimana kejadian teror penembakan yang menimpa kantor MUI. Ternyata pelakunya menggunakan airsoft gun dalam aksinya.
Tak hanya itu, ada fakta lainnya terkait penyalah gunaan airsoft gun ini seperti, adanya berbagai kasus perilaku "koboi jalanan" yang melakukan tindakan arogansi pengancaman dengan menodongkan airsoft gun.
Seperti yang viral di media sosial terkait beberapa video mengenai pengendara yang menodongkan pistol berjenis airsoft gun kepada pengguna jalan lain.
Mulai dari pengemudi motor yang mengarahkan pistol ke arah perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga pengemudi Fortuner yang mengacungkan pistol dan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, dan kejadian serupa lainnya di berbagai daerah.
Pengemudi yang viral di media sosial ini pun kemudian akhirnya diselidiki oleh pihak kepolisian mengenai penggunaan airsoft gun tersebut, dan ternyata setelah diusut, secara aturan memang tidak sesuai dengan peruntukannya, akhirnya sang pengemudi yang viral tereebut harus berurusan dengan hukum, karena tindakannya masuk tindakan kriminal.
Padahal, penggunaan airsoft gun ini ada aturannya yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Secara jelas terkait bagaimana perizinannya dan penggunaannya ada tertuang dalam Perpolri tersebut, namun kenyataannya masih ditemukan banyaknya kasus penyalah gunaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat.Â
Terang saja dengan maraknya penyalah gunaan airsoft gun ini membuat resah masyarakat, maraknya fenomena aksi "koboi jalanan" ini membuat ketakutan masyarakat.
Bagaimana tidak, meski airsoft gun hanyalah senjata replika belaka, tapi siapa yang tidak takut dan terintimidasi bila ditodongkan secara arogansi kearah diri kita.Â
Terus pakai ngaku-ngaku sebagai aparat pula, jelas saja ini membuat kita ketakutan. Bagi kita pun yang melihat pemberitaannya dan tidak mengalami kejadiannya saja ketakutan atas ulah "koboi jalanan" tersebut, apalagi yang menjadi korbannya.
Yang jelas, tindakan para "koboi jalanan" yang melakukan pengancaman dengan menggunakan airsoft gun ini sudah masuk ke tindakan kriminal dan akan ada konsekuensi sanksi hukumnya.
Nah, bercermin dari berbagai fakta kejadian kriminal terkait penyalah gunaan airsoft gun ini, sebagai saran dari kami, maka ada baiknya terkait bagaimana penggunaan airsoft gun ini agar dapatnya perlu ditinjau kembali.
1. Meninjau kembali bagaimana sistem penjualan airsoft gun.
Penjualan airsoft gun memang bisa dibilang cukup bebas di pasaran. Kepemilikannya pun tidak diuji seketat senjata api. Sehingga disinilah yang kerap dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Celah inilah yang kerap juga dimanfaatkan dengan berbagai cara, seperti memalsukan identitas keikutsertaan dalam klub menembak Perbakin misalnya, memanfaatkan hubungan relasi dengan oknum orang dalam misalnya, dan cara-cara lainnya yang tidak dibenarkan.
Oleh karenanya dalam sistem penjualan airsoft gun agar dapatnya diawasi secara melekat, seleksi kepemilikannya juga mesti diawasi dan diperketat, sehingga dapat menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh para oknum nakal.
2. Meninjau secara rutin tekait kelayakan diri dari pemilik/pemegang air softgun.
Pemilik/pemegang airsoft gun agar dapatnya dilakukan uji kelayakan secara berkala, atau diadakan evalusi berkala guna melihat apakah masih layak memegang atau memiliki airsoft gun. Ataukah sudah tidak layak lagi.Â
Maka agar dapatnya langkah ini perlu diterapkan. Dengan begini, terkait masih layak atau tidaknya pemilik airsoft gun akan terkontrol dengan baik.
3. Pengawasan melekat dan berkala terkait bagaimana peruntukan dan penyimpanan airsoft gun.
Kerap kali airsoft gun digunakan tidak sesuai peruntukannya, airsoft gun kerap dibawa kemana-mana padahal tidak sedang digunakan untuk olahraga kegiatan resmi menembak sesuai kalender kegiatan dari Perbakin atau sedang tidak digunakan untuk even yang ditetapkan sesuai aturan pemggunaan airsoft gun.
Disinilah yang perlu ditertibkan dan ditegaskan, agar dapatnya penyimpanan dan peruntukannya dilakukan pengawasan. Perlu adanya pelaporan secara faktual bahwa airsoft gun disimpan ditempat yang sudah sesuai aturan dan digunakan sesuai peruntukan, serta tidak dibawa kemana-mana.
Nah, tentu saja tiga hal diatas sangatlah perlu peran pihak Kepolisian, Perbakin, dan pihak terkait lainnya dalam hal pengawasan melekat penggunaan airsoft gun ini, dan mengingat fakta penyalah gunaan airsoft gun, semoga saja hal ini mendapat perhatian serius.
Yang jelas, masyarakat tidak ingin resah dan ketakutan atas ulah "koboi jalanan" yang kerap menyalah gunakan airsoft gun, sehingga agar dapatnya, pihak Kepolisian, Perbakin, dan pihak terkait lainnya menertibkannya dan menegakan hukum secara tegas bila memang terdapat pelanggaran hukum atas penyalah gunaan airsoft gun ini.
Demikian kiranya artikel ini, semoga dapat bermanfaat.
Artikel ke 104 tahun 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H