Terang saja dengan maraknya penyalah gunaan airsoft gun ini membuat resah masyarakat, maraknya fenomena aksi "koboi jalanan" ini membuat ketakutan masyarakat.
Bagaimana tidak, meski airsoft gun hanyalah senjata replika belaka, tapi siapa yang tidak takut dan terintimidasi bila ditodongkan secara arogansi kearah diri kita.Â
Terus pakai ngaku-ngaku sebagai aparat pula, jelas saja ini membuat kita ketakutan. Bagi kita pun yang melihat pemberitaannya dan tidak mengalami kejadiannya saja ketakutan atas ulah "koboi jalanan" tersebut, apalagi yang menjadi korbannya.
Yang jelas, tindakan para "koboi jalanan" yang melakukan pengancaman dengan menggunakan airsoft gun ini sudah masuk ke tindakan kriminal dan akan ada konsekuensi sanksi hukumnya.
Nah, bercermin dari berbagai fakta kejadian kriminal terkait penyalah gunaan airsoft gun ini, sebagai saran dari kami, maka ada baiknya terkait bagaimana penggunaan airsoft gun ini agar dapatnya perlu ditinjau kembali.
1. Meninjau kembali bagaimana sistem penjualan airsoft gun.
Penjualan airsoft gun memang bisa dibilang cukup bebas di pasaran. Kepemilikannya pun tidak diuji seketat senjata api. Sehingga disinilah yang kerap dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Celah inilah yang kerap juga dimanfaatkan dengan berbagai cara, seperti memalsukan identitas keikutsertaan dalam klub menembak Perbakin misalnya, memanfaatkan hubungan relasi dengan oknum orang dalam misalnya, dan cara-cara lainnya yang tidak dibenarkan.
Oleh karenanya dalam sistem penjualan airsoft gun agar dapatnya diawasi secara melekat, seleksi kepemilikannya juga mesti diawasi dan diperketat, sehingga dapat menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh para oknum nakal.
2. Meninjau secara rutin tekait kelayakan diri dari pemilik/pemegang air softgun.