Pemilik/pemegang airsoft gun agar dapatnya dilakukan uji kelayakan secara berkala, atau diadakan evalusi berkala guna melihat apakah masih layak memegang atau memiliki airsoft gun. Ataukah sudah tidak layak lagi.Â
Maka agar dapatnya langkah ini perlu diterapkan. Dengan begini, terkait masih layak atau tidaknya pemilik airsoft gun akan terkontrol dengan baik.
3. Pengawasan melekat dan berkala terkait bagaimana peruntukan dan penyimpanan airsoft gun.
Kerap kali airsoft gun digunakan tidak sesuai peruntukannya, airsoft gun kerap dibawa kemana-mana padahal tidak sedang digunakan untuk olahraga kegiatan resmi menembak sesuai kalender kegiatan dari Perbakin atau sedang tidak digunakan untuk even yang ditetapkan sesuai aturan pemggunaan airsoft gun.
Disinilah yang perlu ditertibkan dan ditegaskan, agar dapatnya penyimpanan dan peruntukannya dilakukan pengawasan. Perlu adanya pelaporan secara faktual bahwa airsoft gun disimpan ditempat yang sudah sesuai aturan dan digunakan sesuai peruntukan, serta tidak dibawa kemana-mana.
Nah, tentu saja tiga hal diatas sangatlah perlu peran pihak Kepolisian, Perbakin, dan pihak terkait lainnya dalam hal pengawasan melekat penggunaan airsoft gun ini, dan mengingat fakta penyalah gunaan airsoft gun, semoga saja hal ini mendapat perhatian serius.
Yang jelas, masyarakat tidak ingin resah dan ketakutan atas ulah "koboi jalanan" yang kerap menyalah gunakan airsoft gun, sehingga agar dapatnya, pihak Kepolisian, Perbakin, dan pihak terkait lainnya menertibkannya dan menegakan hukum secara tegas bila memang terdapat pelanggaran hukum atas penyalah gunaan airsoft gun ini.
Demikian kiranya artikel ini, semoga dapat bermanfaat.
Artikel ke 104 tahun 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H