Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Airsoft Gun yang Kerap Disalahgunakan untuk Kriminal

6 Mei 2023   16:40 Diperbarui: 6 Mei 2023   16:45 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar airsoft gun : Dokumen foto via freepik.com

Pemilik/pemegang airsoft gun agar dapatnya dilakukan uji kelayakan secara berkala, atau diadakan evalusi berkala guna melihat apakah masih layak memegang atau memiliki airsoft gun. Ataukah sudah tidak layak lagi. 

Maka agar dapatnya langkah ini perlu diterapkan. Dengan begini, terkait masih layak atau tidaknya pemilik airsoft gun akan terkontrol dengan baik.

3. Pengawasan melekat dan berkala terkait bagaimana peruntukan dan penyimpanan airsoft gun.

Kerap kali airsoft gun digunakan tidak sesuai peruntukannya, airsoft gun kerap dibawa kemana-mana padahal tidak sedang digunakan untuk olahraga kegiatan resmi menembak sesuai kalender kegiatan dari Perbakin atau sedang tidak digunakan untuk even yang ditetapkan sesuai aturan pemggunaan airsoft gun.

Disinilah yang perlu ditertibkan dan ditegaskan, agar dapatnya penyimpanan dan peruntukannya dilakukan pengawasan. Perlu adanya pelaporan secara faktual bahwa airsoft gun disimpan ditempat yang sudah sesuai aturan dan digunakan sesuai peruntukan, serta tidak dibawa kemana-mana.

Nah, tentu saja tiga hal diatas sangatlah perlu peran pihak Kepolisian, Perbakin, dan pihak terkait lainnya dalam hal pengawasan melekat penggunaan airsoft gun ini, dan mengingat fakta penyalah gunaan airsoft gun, semoga saja hal ini mendapat perhatian serius.

Yang jelas, masyarakat tidak ingin resah dan ketakutan atas ulah "koboi jalanan" yang kerap menyalah gunakan airsoft gun, sehingga agar dapatnya, pihak Kepolisian, Perbakin, dan pihak terkait lainnya menertibkannya dan menegakan hukum secara tegas bila memang terdapat pelanggaran hukum atas penyalah gunaan airsoft gun ini.

Demikian kiranya artikel ini, semoga dapat bermanfaat.

Artikel ke 104 tahun 2023.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun