Jelaslah sampai di sini, privilese yang salah kaprah dan tidak bijak ini enggak ada baiknya sama sekali, akan berdampak merugikan bagi siapapun, baik bagi si penerima privilese sendiri maupun yang jadi korban stratifikasi sosial akibat penerapan privilese yang salah kaprah tersebut.
Penerapan privilese yang salah kaprah juga sangat berpengaruh terhadap rezeki orang lain, oleh karenanya penerapannya haruslah bijaksana.
Jangan sampai privilese ini justru mengembat ataupun menghambat rezeki orang lain, termasuk jangan sampai merebut hak orang lain serta menyakiti orang lain.
Privilise boleh diterapkan, tapi dalam penerapannya haruslah bijak, sehingga janganlah sampai merugikan orang lain.
Demikian artikel ini, semoga menjadi wawasan dan manfaat bagi bersama.
Artikel ke-60, tahun 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H