Banyak pejabat yang menyalah gunakan jabatan, kekuasaan dan wewenang yang bekerja sama melakukan pencucian uang secara TSM?
Ya, white collar crime, ini merupakan kejahatan penyalah gunaan jabatan yang sah oleh seseorang yang sudah ditetapkan sebagai pejabat secara hukum.
Inilah yang bisa dimungkinkan terjadi di Kemenkeu RI kalau merujuk pada temuan transaksi mencurigakan sejumlah 300 triliun rupiah tersebut, sehingga tergambarlah secara gamblang, ada kebobrokan parah di Kemenkeu RI.
Ya, bisa dimungkinkan juga, ada sekumpulan geng white collar crime yang terorganisir secara Terstruktur Sistematis dan Masif dalam roda organisasi Kemenkeu RI.Â
Bayangkan saja, 300 triliun rupiah, jumlah yang fantastis, jelas banget ini kejahatan tindak pidana pencucian uang pasti sudah diatur sedemikian rupa alias sudah dilakukan secara TSM.
Jelas juga terlihat, fungsi pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian internal di Kemenkeu RI masih dirasa sangat lemah.
Sehingga membuat celah yang dapat dimanfaatkan para oknum di dalam birokrasi dan korporasi di Kemenkeu RI.
Saking TSM-nya pada akhirnya justru para "kerah putih" dapat mengintervensi dengan begitu bebasnya dan bisa jadi membeli dengan begitu bebasnya perangkat-perangkat birokrasi yang seharusnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban keuangan.
Yang jelas, dengan temuan fantastis transaksi mencurigakan senilai 300 triliun rupiah ini, maka masyarakat saat ini jadi semakin kehilangan kepercayaan kepada Kemenkeu RI.Â
Pastinya yang jadi harapan itu adalah agar dapatnya pihak berwenang dapat mengusut tuntas!Â