Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Teliti Dahulu Kontrak Kerja Sebelum Diteken

1 Februari 2023   07:49 Diperbarui: 8 Februari 2023   15:16 2155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar penandatanganan kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan | Sumber Gambar: Freepik.com

Bagaimana aturan dan kebijakan yang diterapkan di kantor ataupun perusahaan Anda? Apakah menurut Anda aturan dan kebijakan di kantor Anda dirasa tidak logis dan tidak bijak dalam penerapannya?

Lantas bila kondisinya memang jauh dari kata logis dan wajar, apa dan bagaimana tindakan dan keputusan Anda?

Kemudian juga yang tidak boleh ketinggalan adalah, sudahkah juga Anda tahu bagaimana kontrak kerja Anda?

Sebelum Anda teken yang menandakan Anda setuju, sudahkah Anda baca dahulu dengan teliti apa-apa yang tertuang dalam kontrak kerja tersebut?

Atau jangan-jangan Anda langsung main teken saja tanpa tahu sama sekali apa isi kontrak kerja tersebut?

Nah, inilah yang seharusnya mesti penting jadi perhatian, kontrak kerja ini jangan disepelekan, kontrak kerja ini penting untuk dipahami dengan teliti.

Sebab apa, kontrak kerja ini adalah perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yaitu Anda sebagai pekerja dan pihak kantor ataupun perusahaan sebagai user.

Pada umumnya dalam kontrak kerja inilah akan tertuang pasal-pasal, peraturan, tata tertib, termasuk kebijakan yang akan diterapkan oleh suatu kantor.

Berbagai hal dalam kontrak kerja seperti, soal jam kerja, besaran gaji, insentif, libur, cuti, punishment, dan sebagainya pasti ada di dalam kontrak kerja.

Nah, pada banyak kasus kenapa terdapat sejumlah keluhan dan klaim dari karyawan atas aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh suatu kantor.

Ini biasanya dikarenakan karyawan saat tanda tangan kontrak kerja tidak paham dengan kontrak kerjanya sendiri alias apatis, tidak teliti sebelum menekennya.

Ilustrasi gambar penandatanganan kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan | Sumber Gambar: Freepik.com
Ilustrasi gambar penandatanganan kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan | Sumber Gambar: Freepik.com

Oleh karenanya, meneliti dahulu sebelum meneken kontrak kerja itu penting banget, jangan sampai anda tidak tahu sama sekali apa yang ada termaktub dalam kontrak kerja.

Jangan dibelakang hari baru komplain ketika ada aturan dan kebijakan yang dirasa kurang pas menurut Anda, padahal aturan dan kebijakan tersebut sudah Anda setujui ketika meneken kontrak kerja.

Yang jelas, suatu kantor ataupun perusahaan yang profesional dan berkelas itu pasti akan menerapkan aturan dan kebijakan yang tertuang dalam kontrak kerja kepada karyawannya dan pastinya akan diberlakukan secara logis dan wajar.

Suatu kantor ataupun perusahaan yang profesional pasti tidak akan menabrak konstitusi yaitu UU Ketenagakerjaan soal hak dan kewajiban baik itu antara perusahaan maupun karyawan.

Pun kalau ada perubahan aturan dan kebijakan, suatu kantor atau perusahaan yang profesional itu pasti akan tetap mengedepankan unsur logis dan wajar, serta akan menyosialisasikannnya dan akan merevisi kontrak kerja karyawan atau akan dilampirkan dalam kontrak kerja.

Lantas, bagaimana kalau ternyata aturan dan kebijakan yang diterapkan sudah melenceng jauh dari apa yang tertuang dalam kontrak kerja dan dirasa enggak demokratis, tambahnya enggak wajar dan logis bahkan melanggar UU ketenagakerjaan?

Naahh, kalau ini yang terjadi, maka bisa diprotes, demo pun boleh kok, tapi ya demo yang dewasa dan bijak, jangan asal protes juga tanpa paham apa yang diprotes. Komplainlah dengan intelek. 

Ya, kalau yang terjadi aturan dan kebijakan kantor ataupun perusahaan mulai aneh-aneh dan mulai otoriter serta sudah banyak menabrak apa yang tertuang dalam kontrak kerja bahkan menabrak konstitusi UU Ketenagakerjaan, maka ini memang boleh dikomplain.

Karena Anda punya dasar yang kuat, bahwa kantor atau perusahaan sudah melenceng dari kontrak kerja dan melanggar komstitusi dalam menerapkan aturan dan kebijakan, inipun sekaligus mengingatkan kantor ataupun perusahaan demi kebaikan.

Kemudian kalau sudah diingatkan bahwa apa yang sudah diterapkan jauh melenceng dari kontrak kerja dan melanggar konstitusi eh malahnya semakin enggak wajar dan logis dalam menerapkan aturan dan kebijakan dan enggak digubris juga, maka tinggalkan saja kantor atau perusahaan tersebut.

Karena jelas ketidakprofesionalan lah yang terlihat, daripada semakin diperlakukan enggak enak dan enggak jelas, enggak manusiawi serta terus-terusan makan hati mending resign saja, kan.

Oh iya, hampir lupa, selain soal kontrak kerja, maka soal UU ketenagakerjaan ini tentunya juga harus Anda jadikan referensi, termasuk Perppu Ciptaker. 

Anda perlu paham kedua konstitusi ini. Sehingga menguatkan dasar dan argumentasi Anda bila dibelakang hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang penulis uraikan tadi di atas.

Nah, inilah kira-kira apa yang menjadi saran dari penulis, semoga apa yang penulis bagikan ini bisa jadi wawasan yang bermanfaat bagi bersama.

Demikian kiranya artikel singkat ini.

Artikel ke-14, Tahun 2023.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun