Kemudian kalau sudah diingatkan bahwa apa yang sudah diterapkan jauh melenceng dari kontrak kerja dan melanggar konstitusi eh malahnya semakin enggak wajar dan logis dalam menerapkan aturan dan kebijakan dan enggak digubris juga, maka tinggalkan saja kantor atau perusahaan tersebut.
Karena jelas ketidakprofesionalan lah yang terlihat, daripada semakin diperlakukan enggak enak dan enggak jelas, enggak manusiawi serta terus-terusan makan hati mending resign saja, kan.
Oh iya, hampir lupa, selain soal kontrak kerja, maka soal UU ketenagakerjaan ini tentunya juga harus Anda jadikan referensi, termasuk Perppu Ciptaker.Â
Anda perlu paham kedua konstitusi ini. Sehingga menguatkan dasar dan argumentasi Anda bila dibelakang hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang penulis uraikan tadi di atas.
Nah, inilah kira-kira apa yang menjadi saran dari penulis, semoga apa yang penulis bagikan ini bisa jadi wawasan yang bermanfaat bagi bersama.
Demikian kiranya artikel singkat ini.
Artikel ke-14, Tahun 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H