Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KUHP Baru dan Asa Membaiknya Penegakan Hukum

7 Desember 2022   15:37 Diperbarui: 7 Desember 2022   15:45 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KUHP peninggalan kolonial sudah tak berlaku lagi di negeri kita ini, setelah ratusan tahun lamanya kita pakai KUHP peninggalan kolonial, kini era baru hukum di negeri kita ini telah dimulai, karena terhitung mulai tanggal 6 Desember 2022 RKUHP disahkan oleh DPR RI.

KUHP baru telah resmi berlaku dalam hal penegakan hukum di negeri kita ini. KHUP baru yang diharapkan semakin membawa marwah hukum dan penegakan hukum kita semakin lebih baik lagi.

Meski pro dan kontra mengiringi berlakunya KUHP yang baru tersebut, namun sejatinya negeri kita ini memang amatlah penting memiliki produk hukum baru yang relevan dengan situasi dan kondisi negeri termasuk dinamika berkembangnya zaman.

Tentu saja yang namanya produk baru itu perlu adaptasi, begitu halnya juga dengan KUHP yang baru ini, kita memang perlu dan butuh waktu untuk adaptasi.

Lantas, bagaimana kita bisa beradaptasi dengan KUHP yang baru ini?

Ilustrasi Menkumhm RI Yasona Laoly terkait pengesahan RKUHP | Dokumen gambar via Kompas.com
Ilustrasi Menkumhm RI Yasona Laoly terkait pengesahan RKUHP | Dokumen gambar via Kompas.com

Di sinilah juga peran penting tanggung jawab DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyosialisasikan produk KUHP yang baru ini. Jangan juga asal mengesahkan tapi enggak di sosialisasikan kepada masyarakat.

Ini penting, sebab KUHP yang baru ini mengatur secara hukum harkat dan martabat orang banyak, sehingga sudah sewajibnya disosialisasikan kepada masyarakat secara menyeluruh.

Selain itu, agar semakin mengetahui bagaimana produk KUHP yang baru ini, maka diharapkan kita juga harus wawas bersama untuk memahami dan membaca dengan cermat bagaimana pasal demi pasal yang diberlakukan.

Kemudian, dengan KUHP yang baru ini, akankah penegakan hukum di negeri kita ini semakin membaik?

Ya, kita tak boleh pesimis, terkait produk KUHP yang baru disahkan ini, kita harus optimis bahwa KUHP ini kedepan bukannya semakin menyulitkan dan memberatkan masyarakat tapi lebih kepada semakin membaiknya penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Termasuk bagaiman asas transparansinya, diharapkan bisa lebih baik dari produk hukum peninggalan kolonial, lebih bijak dalam penerapannya.

Sehingga jargon bahwa hukum kita itu tumpul keatas tapi tajam kebawah enggak berlaku lagi, yang ada hukum itu berlaku adil kepada siapa saja tanpa terkecuali, semua orang sama dimata hukum. Itulah sejatinya harapan KUHP yang baru ini.

Saran.

Ya, sebagai saran, agar kiranya produk KUHP yang baru ini bisa fleksibel atau dalam artian bila kedepan produk KUHP ini perlu direvisi atau diperbaiki, maka agar hendaknya jangan lah kaku-kaku amat bersikukuh enggak bisa direvisi atau diperbaiki.

Di harapkan juga, bila KUHP yang baru ini ada aspirasi masyarakat bahwa perlu direlevankan dengan dinamika penerapannya di lapangan, maka jangan abaikan aspirasi masyarakat dan seluruh elemen bangsa.

Apalagi bila nantinya seiring waktu dijalani ternyata produk hukum KUHP ini enggak demokratis dan membungkam masyarakat, maka pihak terkait agar dapatnya membuka mata dan hati, jangan buta hati dan nurani.

Yang tak boleh ketinggalan juga adalah, jangan juga membungkam aspirasi dan kritik masyarakat yang masih kontra dengan aturan-aturan pasal dalam KUHP ini. Harapannya adalah sikapi aspirasi ini dengan bijak. Jangan represif dan menutup pintu dan tutup mata.

Sebaliknya juga, bagi yang masih kontra dengan KUHP yang baru ini, agar dapatnya juga menempuh dengan cara-cara yang elegan dan bijaksana dalam menyuarakam aspirasi masing-masing ke Mahkamah Konstitusi.

Intinya, sejarah hukum kita telah tertulis, bahwa negeri kita sudah punya KUHP yang baru, KUHP kolonial sudah tidak berlaku lagi. 

Dengan KUHP yang baru ini, semoga ada asa membaiknya penegakan hukum di negeri kita ini yang tentunya semua itu akan terbukti seiring berjalannya waktu.

Akankah KUHP yang baru ini akan semakin membuat tegak adilnya hukum dinegeri kita ini, ataukah berlaku sebaliknya, dan lebih parah dari KUHP peninggalan kolonial?

Kita lihat saja seiring waktu berjalan. Mudahan saja apa yang menjadi asa bahwa hukum kita akan lebih baik dan marwah hukum kita tegak dan adil seadil-adilnya akan terwujud di NKRI yang kita cintai bersama ini.

Demikian artikel ini. Semoga bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun