Akankah KUHP yang baru ini akan semakin membuat tegak adilnya hukum dinegeri kita ini, ataukah berlaku sebaliknya, dan lebih parah dari KUHP peninggalan kolonial?
Kita lihat saja seiring waktu berjalan. Mudahan saja apa yang menjadi asa bahwa hukum kita akan lebih baik dan marwah hukum kita tegak dan adil seadil-adilnya akan terwujud di NKRI yang kita cintai bersama ini.
Demikian artikel ini. Semoga bermanfaat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!