Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berlalu Lintas Jangan Selintas Lalu

4 November 2022   11:26 Diperbarui: 4 November 2022   11:43 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal marka jalan ini ada fungsinya masing-masing dan ada juga aturan hukumnya dan sanksi pidananya bila dilanggar, sebagaimana dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Ya, aksi melawan arus lalu lintas sering sekali dilakukan oleh para pengendara dengan alasan bermacam-macam. Ada yang malas memutar karena jalan terlalu jauh atau beberapa juga menghindari macet dan berbagai alasan lainnya.

Melawan arus lalu lintas jelas sangat menganggu arus lalu lintas yang normal, bahkan berimbas semakin membuat macet, memicu konflik, memicu emosi pengguna jalan lain dan sangat berbahaya, karena memunculkan risiko kecelakaan.

Mirisnya juga, masih ditemukan banyak pengendara yang melawan arus saat mengantre lampu merah dan tak sedikit juga yang nekat menerobos lampu merah ketika melihat jalanan tampak sepi.

Begitu halnya dengan pelanggaran marka jalan yang kelihatannya sepele tapi ternyata melanggar marka jalan ini juga berisiko menimbulkan kecelakaan.

Ilustrasi gambar melawan arus lalu lintas | Dokumen Foto Via Kompas.com
Ilustrasi gambar melawan arus lalu lintas | Dokumen Foto Via Kompas.com

Dari beberapa hal yang penulis ungkapkan di atas, masihlah sedikit dari sekian banyak aturan berlalu lintas yang pada umumnya sebagian besar masyarakat masih sering melanggarnya.

Entah kenapa juga kok perilaku pelanggaran lalu lintas ini sepertinya sudah jadi budaya di sebagian besar masyarakat. Hal ini terbukti dengan masih sangat banyaknya tilang yang dikenakan kepada masyarakat.

Jelas hal ini membuktikan bahwa secara umumnya masyarakat masih harus di edukasi untuk cerdas berlalu lintas oleh pihak berwenang.

Ini berarti juga, wawasan masyarakat untuk cerdas berlalu lintas masih minim karena masih kurangnya edukasi berlalu lintas.

Sehingga, pihak berwenang jangan berpangku tangan terkait edukasi kepada masyarakat untuk cerdas berlalu lintas ini. Jangan hanya buat aturan tapi kurang di edukasikan dan kurang di sosialisasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun