Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

3 Prinsip Penilaian Penyimpanan Arsip yang Dapat Diterapkan

23 Oktober 2022   21:52 Diperbarui: 26 Oktober 2022   08:35 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi Gambar Penyimpanan Arsip | Dokumen Foto via Brankas.id
Ilustrasi Gambar Penyimpanan Arsip | Dokumen Foto via Brankas.id

1. Prinsip Penilaian Penyimpanan Arsip Haruslah Berdasarkan Kebenaran dan Faktual.

Penting atau tidaknya arsip dapat disimpan harus dinilai berdasar kebenaran dan faktual maksudnya di sini adalah, bahwa elemen data yang tertulis dalam dokumen tekstual dapat dipercaya dan sesuai dengan data yang sesungguhnya.

Sehingga perlu dicek secara teliti, bagaimana aspek identitasnya, legalitasnya dan keabsahannya, mulai dari kepala surat hingga penandata tangan dan cap tertandanya.

2. Prinsip Penilaian Penyimpanan Arsip Haruslah Berdasarkan Kelengkapan dan Kemutakhiran.

Penting atau tidaknya arsip dapat disimpan haruslah berdasar kelengkapan dan kemutakhiran. Maksudnya di sini adalah bahwa arsip tidak boleh ada yang tertinggal lampirannya dan berdasarkan dengan kondisi yang terakhir.

Sehingga harus diperiksa kembali dengan benar dan teliti, hal ini untuk menghindari adanya lampiran yang terselip, termasuk mendeteksi bila ada arsip yang rusak ataupun ada lampiran yang hilang.

Kalau ada arsip yang rusak, atau ada lampiran yang hilang, maka arsip tetap dapat disimpan, namun dengan catatan resmi berupa berita acara yang ditandatangani para pejabat pengarsip, terkait kondisi yang sebenarnya.

Sehingga kalau ke depan ada apa-apa atau dibutuhkan untuk dibuka kembali, kondisi arsip yang rusak tersebut dapat dibuktikan dengan kondisi yang sebenarnya berdasar berita acara yang ditandatangani pejabat pengarsip.

3. Prinsip Penilaian Penyimpanan Arsip Haruslah Berdasarkan Kerahasiaan.

Setelah kedua prinsip di atas dapat diterapkan dengan terpola dan tersistem, maka pejabat pengarsip haruslah dapat menjaga kerahasiaan arsip.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun