Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang hanya sekali disetorkan sebagai status keanggotaan Koperasi, besaran simpanan pokok ditentukan Koperasi sesuai AD/ART Koperasi. Simpanan Pokok ini tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota Koperasi, tapi jasa SHU simpanannya dapat diambil setelah RAT.
Simpanan Wajib, adalah sejumlah uang yang wajib disetor setiap bulan, yang besarannya ditentukan dalam setiap RAT, Simpanan Wajib ini tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota Koperasi, tapi jasa SHU simpanannya dapat diambil setelah RAT.
Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota untuk merencanakan keperluan dana dalam jangka waktu tertentu, besaran simpanannya bebas sesuai kemampuan anggota dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai keperluan, jasa SHU simpanannya dapat diambil setelah RAT.
Nah, dari dana satu juta sisa penghasilan gaji dan tunjangan perbulan ini, penulis investasikan untuk simpanan Pokok Rp. 200.000, Simpanan Wajib Rp. 50.000, dan Simpanan Sukarela Rp. 750.000.
Karena simpanan pokok hanya sekali saja setorannya, maka dalam perbulannya yang penulis tabungkan adalah Simpanan Wajib Rp. 50.000 dan Simpanan Sukarela Rp. 950.000.
Tapi kadang karena keperluan perbulan ada peningkatan, Simpanan Sukarela enggak konstan Rp. 950.000, kadang ya hanya Rp. 300.000, kadang RP. 500.000, tapi yang terpenting adalah tetap bisa menabung di Koperasi.
Nah, dari ketiga simpanan di Koperasi ini ternyata lumayan juga sih penulis menerima jasa SHU simpanan dalam pertahunnya. Pokoknnya menguntungkan banget lah.Â
Jadi, secara intinya jauh lebih menguntungkan menabung atau berinvestasi di Koperasi daripada menabung atau berinvestasi di Bank, selain itu juga menabung di Koperasi ini enggak ada potongan tetek bengeknya.
Pokoknya beda banget sama Bank yang harus banyak dipotong ini lah dan itu lah. Sehingga tabungan bukannya nambah eh malah terus berkurang di potong tetek bengek oleh bank.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!