Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Patut Diduga Alibi Kuat Maruf adalah Fitnah Belaka!

31 Agustus 2022   20:18 Diperbarui: 31 Agustus 2022   20:23 2280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ya, sepertinya publik banyak menyoal dan menyorot tersangka Kuat Maruf (KM) dalam tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini.

Hebat bener ternyata tersangka KM ini ya, seperti namanya, ternyata kuat juga pengaruhnya di lingkup keluarga Ferdy Sambo.

Padahal tersangka KM ini hanyalah warga sipil biasa,  job-nya pun bisa dibilang standar-standar saja lah ya, Asisten Rumah Tangga merangkap Sopir tersangka Putri Candrawathi (PC).

Tapi ternyata, para ADC dari tersangka Ferdy Sambo (FS) saja pengaruhnya kalah kuat sama tersangka Kuat Maruf ini, buktinya Kuat Maruf sampai sebegitu beraninya mengancam membunuh Brigadir Joshua.

Hal ini pun diterangkan oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam RDP Komisi III DPR RI, bahwa ancaman pembunuhan yang diterima oleh Brigadir Joshua sehari sebelum kematiannya atau pada 7 Juli 2022 ternyata adalah berasal dari tersangka KM.

Warga sipil biasa loh, tapi tersangka KM berani mengancam membunuh polisi (Brigadir Joshus), wah wah wah, jagoan kali ini orang, punya ilmu apa ini orang ya.

Bahkan, dalam rekonstrusi reka ulang adegan pun terbukti, ternyata KM terlihat mengancam Brigadir Joshua dengan pisau, bahkan soal pisau yang digunakan tersangka KM mengancam Brigadir Joshua ini pun jadi fakta temuan baru.

Seperti yang diketahui juga, alibi tersangka KM ini adalah memergoki Brigadir Joshua karena melakukan tindakan asusila terhadap tersangka PC. 

Dalam reka ulang adegan kasus Brigadir J ini, nampak terlihat tersangka KM duduk di lantai, sementara tersangka PC terlihat menelepon sambil tiduran.

Kalau dicocokkan dengan apa yang dijelaskan oleh Dirtipidum Polri Brigjen Andi, terkait alibi tersangka FS, bahwa tersangka FS menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua.

Maka jelaslah di sini dalam reka ulang adegan tersebut, tersangka PC sedang menelepon suaminya (FS) dengan alibi ada tindak asusila yang dilakukan oleh Brigadir Joshua dan terlihat ada tersangka (KM) juga saat tersangka (PC) sedang menelepon tersebut.

Lantas bisa dipercayakah alibi tersangka KM dan tersangka PC ini?

Jawabannya, masih tidak bisa dipercaya! Dan masih bisa diragukan kebenarannya, serta patut diduga juga alibi tersebut hanyalah bohong belaka untuk memfitnah Brigadir Joshua. 

Apalagi tidak ada keterangan saksi lainnya di Magelang yang menguatkan, membenarkan atau mengetahui tindak asusila yang dituduhkan tersangka KM dan tersangka PC.

Yang patut dicurigai juga adalah, alibi kedua tersangka ini yaitu KM dan PC, barulah muncul kemudian ketika misteri peristiwa yang terjadi di duren tiga terungkap.

Sehingga patut diduga dan masih boleh dicurigai bahwa alibi kedua tersangka ini adalah skenario yang dibuat oleh tersangka PC dan tersangka KM dengan motif tertentu.

Atau bisa jadi motif tertentu tersebut seperti yang ramai di bicarakan oleh khalayak publik, yaitu untuk menutupi aib perselingkuhan antara PC dan KM.

Sebab secara faktanya juga dalam reka ulang adegan peristiwa di Magelang, tak nampak sedikit pun adegan yang memperlihatkan tindakan asusila terhadap tersangka PC oleh Brigadir Joshua.

Bisa jadi dugaan eks penasehat hukum tersangka RE yaitu Deolipa Yumara patut dipertimbangkan oleh pihak berwenang, bahwa ada aib yang diketahui oleh Brigadir Joshua, alias Brigadir Joshua lah yang justru memergoki hubungan perselingkuhan antara tersangka PC dan tersangka KM.

Ilustrasi kolase gambar tersangka KM, tersangka PC, gambar via TVOnenews.com
Ilustrasi kolase gambar tersangka KM, tersangka PC, gambar via TVOnenews.com

Sehingga dalam hal ini Brigadir Joshua dijadikan tumbal, untuk menutupi aib tersebut agar tidak ketahuan oleh FS dan dibuatlah skenario untuk memfitnah Brigadir Joshua.

Apalagi juga tersangka PC terbukti berbohong, padahal apa yang dituduhkan tersangka PC terjadi di Magelang tapi malah mengikuti skenario tersangka FS yang disusun di Saguling dan melaporkanya kepada kepolisian bahwa tindak asusila Brigadir Joshua terjadi di duren tiga. 

Ya, yang jelas apa yang menjadi alibi tersangka KM dan tersangka PC masih boleh diragukan kebenarannya, karena bisa saja masih ada fakta sebenarnya yang disembunyikan untuk lolos dari jeratan hukum.

Yang pasti, apa yang dituduhkan kepada Joshua bahwa ada tindakan asusila terhadap tersangka PC di rumah duren tiga sehingga terjadi insiden polisi tembak polisi antara tersangka RE dan Brigadir Joshua secara faktanya telah terbantahkan.

Bahwa fakta yang terjadi di rumah duren tiga adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, yang sebelumnya diskenariokan secara bersama sama di rumah Saguling.

Sehingga masih patut dicurigai, bahwa alibi KM dan PC adalah skenario baru, setelah skenario peristiwa di duren tiga gagal dijalankan, yang pastinya dilakukan untuk mengaburkan fakta dan motif tertentu.

Yang jelas, di pengadilan lah kedepan yang akan membuktikan terkait terbantahkan atau tidaknya alibi tersangka KM dan tersangka PC ini.

Mudahan saja dipengadilan, tersangka RE sebagai Justice Collabolator berani dan jujur mengungkapkan fakta kebenaran yang sesungguhnya.

Ya, kasus Brigadir Joshua ini masihlah butuh proses yang panjang, sehingga memang harus perlu terus dikawal oleh publik sampai vonis hukuman dijatuhkan.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun