Tentunya juga mereka lah yang berhak menilainya, karena dalam reka ulang adegan kasus pembunuhan berencana tersebut, ada Timsus Polri, pihak Kejaksaan, pihak Komnas HAM, pihak Kompolnas, bahkan pihak LPSK dan pihak berwenang lainnya.
Meskipun yang agak sedikit disayangkan, pihak kuasa hukum Brigadir Joshua tidak diperkenankan ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut bersama pihak terkait lainnya, padahal ya enggak ada salahnya juga kan kalau di ikutkan, ini kan juga demi transparansi dan keadilan.
Yang jelas, soal kejanggalan tidak nampaknya adegan asusila seperti yang dituduhkan tersangka PC terhadap Brigadir Joshua tidak terbukti, sehingga haruslah diungkapkan secara terbuka kepada publik.