Agar dapatnya Kemendikbudristek RI Nadiem Makarim beserta para punggawanya dan DPR RI, serta para pihak berwenang lainnya, duduk bersama untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi kembali RUU Sisdiknas tentang lenyapnya TPG yang jadi polemik dan kontroversi ini.
Yang kiranya sudah bagus dan berdampak positif untuk kemajuan dunia pendidikan, ya dilanjutkan, kemudian yang jadi polemik dan kontroversi, ya harus dirundingkan ataupun dibicarakan kembali, baiknya seperti apa, jalan keluarnya atau solusinya harus bagaimana (win-win solution).
Tentunya yang tidak boleh terlupa juga adalah, soal RUU Sisdiknas ini jangan sampai tidak melibatkan publik, yang dalam hal ini adalah para Guru dan Dosen (atau perwakilan/para pendidik), LSM, Ormas, stakeholder terkait, maupun Masyarakat secara umumnya dalam mengevaluasi RUU Sisdiknas ini.
Demikian kiranya artikel singkat ini, semoga bisa jadi saran dan masukan bagi pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H