Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dear Nadiem, RUU Sisdiknas Kok Lenyapkan Tunjangan Profesi Guru?

29 Agustus 2022   11:43 Diperbarui: 29 Agustus 2022   19:08 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek RI secara intinya beralasan.

Bahwa Melalui RUU Sisdiknas ini adalah memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak dan mengoreksi tentang PPG, sehingga kedepan semua guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus mengantre PPG dan menunggu tersertifikasi.

Mendikbudristek RI Nadiem Makarim harus bertanggung jawab terkait lenyapnya TPG dalam RUU Sisdiknas.

Ilustrasi gambar saat guru sedang mengajar | Dokumen foto via Kompas.com
Ilustrasi gambar saat guru sedang mengajar | Dokumen foto via Kompas.com

Dengan timbulnya polemik, kontroversi, dan keberatan para pendidik ini, maka seharusnya Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim yang semestinya turun tangan dan angkat bicara.

Sehingga Nadiem harusnya menjelaskan kepada para pendidik dan publik, oleh sebab kenapanya, dasarnya apa, tentang Tunjangan Profesi Guru ini kok bisa sampai bisa lenyap dari RUU Sisdiknas ini.

Kalau alasannya seperti yang dijelaskan oleh KBSKA Anindito Aditomo tentang PPG dan Sertifikasi maka Nadiem seharusnya yang membeberkannya kepada para guru, dalam rangka pemerataan kesejahteraan para pendidik itu yang seperti apa, yang bagaimana. Dan harus jelas korelasinya antara PPG, sertifikasi dan TPG.

Kalau memang konsep TPG hilang lalu diganti dengan konsep lain atau tetap diberikan dalam rangka menyejahterakan para pendidik itu yang dimananya, yang seperti apa, maka soal ini haruslah jelas, sehingga tidak meresahkan dan membingungkan para pendidik.

Jangan sampai para pendidik justru dirugikan atas haknya terkait TPG ini, Nadiem harus bijak dan bertanggung jawab untuk menyikapi aspirasi para pendidik ini, karena ini menyangkut nasib dan kesejahteraan para pendidik di negeri ini.

Sebabnya juga soal TPG ini kesan yang ada ya justru mengebiri kesejahteraan para pendidik, baik itu guru maupun dosen.

Yang jelas aspirasi para guru tentang lenyapnya TPG dalam RUU Sisdiknas ini ini perlu ditampung oleh pihak Kemendikbudristek RI untuk jadi pertimbangan sebelum RUU Sisdiknas ini diundangkan. Termasuk aspirasi lainnya yang di sampaikan oleh masyarakat terkait RUU Sisdiknas ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun