Kemendikbudristek RI telah membuat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang naskahnya sudah dipublikasikan Agustus 2022.
RUU Sisdiknas ini rencananya kedepan akan mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Akan tetapi, RUU Sisdiknas ini ternyata justru menuai polemik dan kontroversi, hal ini karena para guru (Para Pendidik) merasa keberatan dan sangat dirugikan dengan RUU Sisdiknas ini, sebab pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru Dilenyapkan.
Sebab dalam RUU Sisdiknas ini Pasal 105 huruf a s.d. h, yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ada satupun ditemukan klausul terkait hak guru untuk mendapatkan Tunjang Profesi Guru.
Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.
Bahwa dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.