Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Siapa Berikutnya?

26 Agustus 2022   08:47 Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:28 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ferdy Sambo Saat menjalani SKKEPP Kasus Brigadir Joshua | Dokumen Foto Via Kompas.com

Pada akhirnya eks Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), resmi menyandang status pecatan Polri, setelah secara sah di-PDTH-Kan (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dalam keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, pada Jumat, (26/08/22) dini hari di Gedung TNNC Mabes Polri.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin oleh Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, dengan didampingi oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Pejabat anyar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Syahardiantono, dan beberapa pejabat Polri terkait lainnya.

Maka telah diputuskan bahwa, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi, "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Seperti yang diumumkanya kepada publik dan media.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi P, menyampaikan hasil sidang KEPP tentang PDTH FS di Mabes Polri pada Jumat dini hari, 26/8/2022/Tempo/Hendartyo Hanggi
Kadivhumas Polri Irjen Dedi P, menyampaikan hasil sidang KEPP tentang PDTH FS di Mabes Polri pada Jumat dini hari, 26/8/2022/Tempo/Hendartyo Hanggi

Ya, keputusan penjatuhan sanksi PDTH ini sangat pantas diterima Ferdy Sambo, apalagi Ferdy Sambo coba-coba main watak lagi alias mau bikin "jebakan psikologis" lagi, untuk menimbulkan situasi (bulsi) rasa kasihan dengan mengajukan permohonan pengunduran diri.

Enggak salah juga sih kalau Ferdy Sambo berupaya menyelematkan diri untuk lolos dari sanksi PDTH, agar tidak malu menyandang status pecatan Polri.

Tapi enggak semudah itu lah, memangnya gampang gitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung percaya dan luluh, lalu kasih lolos begitu saja.

Lha, kok enak bener, pingin dapat status pemberhentian atas permintaan sendiri dengan hormat gitu ya, biar dapat tunjangan pensiun gitu ya,oh enggak bisa begitu lah.

Jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah tahu lah, dan membaca maksud trik macam gitu, sukurin lah surat permohonan Ferdy Sambo enggak digubris oleh Pak Sigit. Joss lah Pak Sigit.

Jadi, publik perlu mencatat demi terus mengawal kasus Brigadir J ini dalam proses pengadilan kedepan, bahwa Ferdy Sambo bukan pensiunan Polri, FS adalah pecatan Polri, dan sudah jadi masyarakat sipil biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun