Pada akhirnya eks Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), resmi menyandang status pecatan Polri, setelah secara sah di-PDTH-Kan (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dalam keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, pada Jumat, (26/08/22) dini hari di Gedung TNNC Mabes Polri.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin oleh Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, dengan didampingi oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Pejabat anyar Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Syahardiantono, dan beberapa pejabat Polri terkait lainnya.
Maka telah diputuskan bahwa, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi, "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Seperti yang diumumkanya kepada publik dan media.
Ya, keputusan penjatuhan sanksi PDTH ini sangat pantas diterima Ferdy Sambo, apalagi Ferdy Sambo coba-coba main watak lagi alias mau bikin "jebakan psikologis" lagi, untuk menimbulkan situasi (bulsi) rasa kasihan dengan mengajukan permohonan pengunduran diri.
Enggak salah juga sih kalau Ferdy Sambo berupaya menyelematkan diri untuk lolos dari sanksi PDTH, agar tidak malu menyandang status pecatan Polri.
Tapi enggak semudah itu lah, memangnya gampang gitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung percaya dan luluh, lalu kasih lolos begitu saja.
Lha, kok enak bener, pingin dapat status pemberhentian atas permintaan sendiri dengan hormat gitu ya, biar dapat tunjangan pensiun gitu ya,oh enggak bisa begitu lah.
Jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah tahu lah, dan membaca maksud trik macam gitu, sukurin lah surat permohonan Ferdy Sambo enggak digubris oleh Pak Sigit. Joss lah Pak Sigit.
Jadi, publik perlu mencatat demi terus mengawal kasus Brigadir J ini dalam proses pengadilan kedepan, bahwa Ferdy Sambo bukan pensiunan Polri, FS adalah pecatan Polri, dan sudah jadi masyarakat sipil biasa.