Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Sangat Pantas di-PDTH

25 Agustus 2022   21:08 Diperbarui: 25 Agustus 2022   21:48 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka Kasus Brigadir J | Dokumen gambar via FIN.co.id

Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), tersangka pidana yang juga otak pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada akhirnya menjalani sidang komisi Kode Etik Profesi (KEP) Polri pada Kamis, tanggal 25 Agustus 2022.

Sementara itu sebelumnya, Ferdy Sambo juga mengajukan surat pengunduran diri dari Polri dan juga memberikan pernyataan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukanya, baik itu kepada institusi Polri maupun kepada masyarakat.

Waduh, ngapain tuh Ferdy Sambo kok sampai bikin surat pengunduran diri segala, ada apakah ini, mau apa?

Kalau soal Ferdy Sambo minta maaf oke lah no problem lah itu, dan memang harus itu, karena perbuatanya sudah menjatuhkan marwah Polri, mencoreng citra Polri, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan membuat gaduh masyarakat. 

Bahkan semestinya Ferdy Sambo juga harus wajib minta maaf kepada keluarga Brigadir Joshua karena telah membunuh Brigadir Joshua dengan sadis.

Tapi mana, enggak ada sepatah kata pun dan itikad baik dari Ferdy Sambo untuk minta maaf kepada Keluarga Brigadir Joshua.

Yang pernah dilontarkannya hanyalah ucapan bela sungkawa dan tetap bersikukuh kejadian terbunuhnya Brigadir Joshua atas konsekuensi dari perbuatan Brigadir Joshua sendiri.

Terus, bagaimana tentang surat pengunduran diri Ferdy Sambo?

Ya, kalau surat pengunduran Ferdy Sambo diluluskan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, wah enak sekali Ferdy Sambo, ini artinya Ferdy Sambo diberhentikan atas permintaan sendiri dengan hormat dan mendapat tunjangan hari tua alias tunjangan pensiun.

Hm, nampaknya Ferdy Sambo coba akan mengakali Sidang Kode Etik Profesi Polri, mencari peluang lolos PDTH alias menghindari Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Wah-wah, mau bikin "jebakan psikologis" lagi nih ceritanya, mau bikin "prank" lagi nih ceritanya, mau cari simpati lagi nih biar dapat pengampunan supaya enggak dijatuhkan sanksi PDTH.

Untung saja, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo enggak langsung meluluskan permohonan Ferdy Sambo tersebut, dan tetap bersikukuh menyidangkan Ferdy Sambo dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri.

Ilustrasi gambar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka Kasus Brigadir J | Dokumen gambar via FIN.co.id
Ilustrasi gambar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka Kasus Brigadir J | Dokumen gambar via FIN.co.id

Yang jelas dalam pusaran Kasus Brigadir J ini, statusnya Ferdy Sambo ini sejatinya bukanlah lagi hanya di duga melanggar Kode Etik Profesi Polri, tapi sudah jelas secara faktanya memang Ferdy Sambo telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Karena jelas faktanya bahwa status Ferdy Sambo sudah pasti sebagai tersangka tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Bahkan penersangkaannya dalam melakukan tindak pidananya ini enggak main-main, kejahatan pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya amatlah berat yaitu hukuman mati.

Jelas di sini Ferdy Sambo akan sangat sulit lolos dari penjatuhan sanksi PDTH, dan bakal tamat riwayatnya dari dinas Kepolisian.

Jadi, bila berdasarkan fakta penersangkaan Ferdy Sambo melakukan kejahatan tindak pidana dalam Kasus Brigadir Joshua.

Kemudian juga berdasar pasal pidana yang disangkakan atas perbuatan kejahatan tindakan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56.

Ferdy Sambo sangat pantas dijatuhkan sanksi PDTH dari dinas Polri!

Yang jelas juga, dengan status penjatuhan sanksi PDTH kepada Ferdy Sambo, dirinya akan berstatus masyarakat sipil biasa, yang artinya dalam proses persidangan pengadilan kedepan Ferdy Sambo akan diadili dengan status sebagai masyarakat sipil biasa alias pecatan Polri, bukan pensiunan Polri dan akan dirasa lebih independensi.

Tentunya yang tidak kalah penting juga adalah, soal penjatuhan sanksi PDTH ini jangan hanya menyasar terhadap Ferdy Sambo saja.

Sanksi penjatuhan PDTH ini juga harus berlaku adil terhadap para personel Polri lainnya yang memang jelas terlibat tindak pidana dengan status pernersangkaannya secara fakta sudah jelas dalam pusaran Kasus Brigadir Joshua ini.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun