Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ferdy Sambo Sangat Pantas di-PDTH

25 Agustus 2022   21:08 Diperbarui: 25 Agustus 2022   21:48 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka Kasus Brigadir J | Dokumen gambar via FIN.co.id

Wah-wah, mau bikin "jebakan psikologis" lagi nih ceritanya, mau bikin "prank" lagi nih ceritanya, mau cari simpati lagi nih biar dapat pengampunan supaya enggak dijatuhkan sanksi PDTH.

Untung saja, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo enggak langsung meluluskan permohonan Ferdy Sambo tersebut, dan tetap bersikukuh menyidangkan Ferdy Sambo dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri.

Ilustrasi gambar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka Kasus Brigadir J | Dokumen gambar via FIN.co.id
Ilustrasi gambar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka Kasus Brigadir J | Dokumen gambar via FIN.co.id

Yang jelas dalam pusaran Kasus Brigadir J ini, statusnya Ferdy Sambo ini sejatinya bukanlah lagi hanya di duga melanggar Kode Etik Profesi Polri, tapi sudah jelas secara faktanya memang Ferdy Sambo telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Karena jelas faktanya bahwa status Ferdy Sambo sudah pasti sebagai tersangka tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Bahkan penersangkaannya dalam melakukan tindak pidananya ini enggak main-main, kejahatan pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya amatlah berat yaitu hukuman mati.

Jelas di sini Ferdy Sambo akan sangat sulit lolos dari penjatuhan sanksi PDTH, dan bakal tamat riwayatnya dari dinas Kepolisian.

Jadi, bila berdasarkan fakta penersangkaan Ferdy Sambo melakukan kejahatan tindak pidana dalam Kasus Brigadir Joshua.

Kemudian juga berdasar pasal pidana yang disangkakan atas perbuatan kejahatan tindakan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56.

Ferdy Sambo sangat pantas dijatuhkan sanksi PDTH dari dinas Polri!

Yang jelas juga, dengan status penjatuhan sanksi PDTH kepada Ferdy Sambo, dirinya akan berstatus masyarakat sipil biasa, yang artinya dalam proses persidangan pengadilan kedepan Ferdy Sambo akan diadili dengan status sebagai masyarakat sipil biasa alias pecatan Polri, bukan pensiunan Polri dan akan dirasa lebih independensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun