Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Listyo Sigit: RE Lihat Brigadir J Sudah Terkapar Bersimbah Darah Dihadapan Ferdy Sambo, Artinya?

24 Agustus 2022   20:01 Diperbarui: 24 Agustus 2022   20:06 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat RDP Komisi III DPR RI | Dokumen Foto Via Kompas.com

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Hari Kamis, Tanggal 24 Agustus 2022.

Dalam RDP Komisi III DPR RI yang membahas soal Kasus Brigadir J ini, ada pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang membeberkan tentang kesaksian salah satu tersangka Kasus Brigadir J ini, yaitu Bharada Richard Eliezer (RE).

Pernyataan yang penulis tangkap tersebut adalah, ketika Pak Listyo Sigit mengatakan, bahwa Bharada RE saat kejadian di Rumdis Divpropam Duren Tiga, sebelumnya sudah melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah di hadapan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dikatakan juga oleh Pak Listyo Sigit, bahwa di depan Brigadir J yang sudah terkapar bersimbah darah tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo sedang memegang pistol, kemudian setelahnya senjata barulah diserahkan kepada Bharada RE.

Lantas, ini berarti apa?

Ya, secara logika berpikir sederhana saja, maka ini berarti sebelum Bharada RE menembaki Brigadir Joshua atau mengeksekusi Brigadir Joshua atas perintah FS, maka sudah ada pelaku yang lebih dahulu menembak Brigadir Joshua, dan bisa jadi pelaku tersebut adalah FS.

Bahkan, bisa jadi sebelum Bharada RE mengeksekusi ataupun menembaki Brigadir Joshua, maka Brigadir Joshua sudah meregang nyawa di eksekusi oleh FS terlebih dahulu.

Sebelum-sebelumnya pun, Komnas HAM, LPSK termasuk Penasihat Hukum RE yang sebelumnya yaitu Deolipa, sepakat secara tegas membeberkan kepada publik terkait keterangan Bharada RE ini, bahwa FS memang terlibat menembak Brigadir Joshua.

Bharada Richard Eliezer tersangka Kasus Brigadir Joshua | Dokumen Foto M. Risal/Antara.
Bharada Richard Eliezer tersangka Kasus Brigadir Joshua | Dokumen Foto M. Risal/Antara.

Jadi, kalau berdasar keterangan RE yang yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, termasuk sebelumnya pihak Komnas HAM, LPSK, dan Deolipa, maka jelas Ada peluru sang "Kaisar Sambo" (FS) di tubuh Brigadir Joshua.

Jelas di sini FS bukan hanya saja menembaki dinding eks Rumdisnya di Duren Tiga, tapi FS juga terlibat menembak Brigadir Joshua, bahkan bisa dikatakan FS lah yang sebenarnya pembunuh sesungguhnya Brigadir Joshua, bukanlah RE.

Yang jelas, apakah kedepan soal pengakuan RE ini, bahwa terkait benar atau tidaknya FS benar ikut terlibat menembak Brigadir Joshua, termasuk benar atau tidaknya bahwa FS lah sebagai pembunuh Brigadir Joshua yang sesungguhnya sebelum memerintah RE. Maka, dalam sidang pengadilan lah semuanya akan dibuktikan.

Yang pasti, saat kejadian tersebut, ada dua tersangka lainnya dari Kasus Brigadir j ini yaitu, RR dan KM turut menyaksikan langsung tewasnya Brigadir Joshua.

Artinya, keterangan RE soal keterlibaatan FS menembak Brigadir Joshua ini, harus dicocokkan juga dengan keterangan tersangka RR dan KM.

Namun apakah RR dan KM berani "bernyanyi" terkait apa yang menjadi fakta sebenarnya soal FS, dan pada akhirnya sesuai juga dengan apa yang diungkapkan oleh RE?

Apakah malah justru FS sendiri yang berani menyatakannya bahwa sebenarnya dirinya lah yang sebelumnya menembak sekaligus membunuh Brigadir Joshua baru kemudian memerintahkan RE?

Ya, entahlah, tinggal dilihat saja kedepannya dalam proses sidang dipengadilan, mudahan saja RR dan KM kooperatif dan berani jujur àpa adanya sesuai fakta kejadian, termasuk juga FS sendiri, dan tentunya tak ketinggalan juga adalah tersangka PC.

Apalagi dalam persidangan ini kedepan sudah pasti ke lima tersangka utama Kasus Brigadir J ini yaitu FS, RR, RE, KM, dan PC disumpah, maka keterangan yang diberikan haruslah benar sesuai fakta dan dapat dipertanggung jawabkan.

Yang jelas, sangkaan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo 55 dan 56 sudah menunggu mereka, hukuman terberat yaitu hukuman mati pun sudah diancamkan kepada mereka.

Semoga saja kedepan, proses persidangan Kasus Brigadir J ini dapat berjalan lancar, tidak ada kendala maupun benturan kepentingan, dan semoga juga dapat diakses oleh publik dalam rangka keterbukaan dan transparansi. 

Sigit Eka Pribadi.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun