Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hasil Otopsi Ulang Brigadir J, Ini Penjelasan Dr Ade Firmansyah

22 Agustus 2022   16:36 Diperbarui: 22 Agustus 2022   16:37 1829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua persatuan dokter Forensik dr. Ade Firmansyah, mengungkapkan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua yang selama ini dinanti-nanti oleh khalayak Publik dalam kaitannya dengan kasus Brigadir J.

Dalam keterangan persnya terkait hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua tersebut, dr. Ade Firmansyah menjelaskan.

Bahwa berdasarkan ilmu forensik melalui pencahayaan forensik dan pemeriksaan mikroskopic, bahwa luka yang terdapat pada tubuh almarhum Brigadir Joshua hanya terdapat kekerasan luka tembak.

Ditegaskan juga oleh dr. Ade Firmansyah bahwa tidak ditemukan adanya luka penyiksaan ataupun penganiayaan.

Terdapat 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar, dan
satu peluru bersarang di dalam tubuh almarhum Brigadir Joshua, yaitu terdapat di dekat tulang belakang. Ada 2 luka fatal, yaitu satu didada dan satu dikepala.

Kemudian terkait hasil perbandingan ataupun perbedaan antara hasil otopsi pertama dengan hasil otopsi ulang ini, maka dr. Ade Firmansyah menyatakan memang ada perbedaan.

Akan tetapi soal apa yang menjadi perbedaannya tersebut dr. Ade Firmansyah menyatakan akan menjelaskannya nanti dalam proses pengadilan.

Ya, begitulah, pada akhirnya hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua telah diungkapkan, bahwa faktanya memang hanya ada kekerasan luka tembak.

Hal ini sekaligus membantah tudingan ataupun dugaan sebelumnya yang dilayangkan pihak kuasa hukum Brigadir Joshua yaitu Kamarauddin Simanjuntak Dkk. 

Bahwa selain luka tembak yang terdapat pada tubuh Brigadir Joshua, terdapat juga luka bekas siksaan dan penganiayaan.

Ilustrasi gambar pistol glock 17 via tirto.id
Ilustrasi gambar pistol glock 17 via tirto.id

Memang sih, kalau merujuk pada fakta di atas, maka memang benar nampaknya, bahwa dampak daya rusak pistol Glock 17 yang digunakan tersangka RE saat mengeksekusi Brigadir J, sangat kuat.

Alur lintasan pelurunya memang sangat kuat berdampak merusak organ tubuh, baik luka tembak masuknya maupun bekas luka tembak keluarnya.

Pada luka tembak masuknya, anak pelurunya memiliki tenaga daya rusak sesuai lintasannya, bahkan saat sampai menembus keluar tubuh, luka tembak keluarnya juga masih memiliki daya rusak organ tubuh luar lainnya yang dilintasinya.

Apalagi bila luka tembak masuknya tersebut ditembakkan kepada tubuh dalam jarak dekat, jelas daya rusaknya terhadap tubuh sangatlah hebat.

Bahkan, kalau ada anak peluru yang bersarang dalam tubuh akan lebih mengerikan lagi daya rusaknya, atau menimbulkan kerusakan serius pada organ dan jaringan tubuh.

Begitulah kira-kiranya analisis dangkal dan awam penulis sesuai logika dan nalar berpikir penulis, yah namanya juga kira-kira ya mohom maklum saja lah.

Namum yang pasti, hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua sudah jelas, bahwa faktanya adalah hanya ada kekerasan luka tembak.

Terkait, apakah Brigadir Joshua ditembak dari jarak dekat kah atau dari jarak jauhkah ataupun dari jarak tertentu, termasuk siapa saja penembaknya.

Maka pihak berwenanglah yang punya dasar untuk menjelaskannya, termasuk soal perbedaan hasil otopsi pertama dengan hasil otopsi ulang ini hanya dr. Ade Firmansyah dan timnya lah yang berwenang menjelaskannya dipengadilan.

Yang pasti, fakta kasus Brigadir J sudah jelas, bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana, ada 5 tersangka utama, yaitu FS, RR, RE, KM, dan PC dengan sangkaan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo 55 dan 56 dengan hukuman terberat adalah hukuman mati.

Ada fakta tersangka pidana yang lainnya atas perbuatan Obstruction of Justice yaitu, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Sehingga ke depan tinggal masyarakat yang harus terus mengawal kasus Brigadir J ini sampai disidangkan di meja hijau atau proses pengadilan hingga putusan hukum ditetapkan.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun