Jadi, kalau disuatu kawasan hunian sudah terjadi lonjakan populasi kucing misalnya, maka baik itu kucing liar ataupun kucing peliharaan pemilik akan di lakukan kastrasi atau semacam program kebiri hewan liar begitulah kira-kiranya.
Kastrasi atau sterilisasi ini memiliki manfaat bagi hewan yaitu mengurangi resiko gangguan pada prostat, sedangkan bagi manusia tentunya dapat mencegah penularan Zoonosis.
Saran agar Program TNR (trap, neuter, release) dalam kastrasi dapat diterapkan oleh pemerintah.
Ya, kembali lagi soal program kastrasi ini dalam rangka mengendalikan populasi hewan liar ini muaranya memang pada pihak pemerintah, seperti halnya tentang saran mengenai penerapan program TNR ini misalnya.
Yaitu sebuah program untuk menangkap, mensterilisasi hewan liar, memvaksinasi hewan liar di kawasan hunian kemudian melepaskannya kembali hewan liar tersebut kembali pada habitatnya.Â
Namun, kesemuanya ini tinggal bagaimana dari pihak pemerintah saja, mau lebih perduli atau tidak, kalau begitu-begitu saja enggak ada evaluasi atau perbaikan kinerja, ya bisa jadi perilaku tindak kekerasan terhadap hewan liar di kawasan hunian bisa semakin meningkat.
-----
Tentunya juga secara keseluruhannya terkait soal populasi hewan liar ini, maka pihak pemerintah juga harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti sosialisasi tentang program kastrasi itu apa misalnya, program TNR itu apa misalnya, mengenai zoonosis dan animal welfare misalnya, sehingga masyarakat akan bisa lebih hati-hati dan sesama makhluk hidup pun akan dapat mengerti satu sama lain.
Yang jelas, setiap makhluk hidup, termasuk hewan liar di kawasan hunian pun punya hak untuk hidup, jadi agar kiranya masyarakat pun agar dapatnya bijak soal hewan liar ini.