Bagaimana mungkin seorang yang saat kejadian tanggal 8 Juli 2022 sudah meninggal dunia alias tewas terbunuh kok masih bisa melakukan transaksi perbankan pada tanggal 11 Juli 2022.
Wah, gaib benar ini namanya, dan kalau ini benar adanya, maka Timsus dan pihak penyidik lainnya harus menyeriusi apa yang telah diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak tersebut.
Karena patut diduga hal tersebut adalah tindakan pencucian uang oleh Ferdy Sambo dan mungkin bersama para komplotannya, dan tentunya ada jeratan pidananya juga soal pencucian uang ini.
Wah, bakal tambah berlapis-lapis lagi nih jeratan pasal yang bakal disangkakan kepada Ferdy Sambo, dan bisa jadi juga komplotannya akan turut terseret kalau memang transaksi gaib tersebut ada keterlibatan para loyalis Ferdy Sambo.
Yang tambah mencurigakan lagi, ternyata Ferdy Sambo juga telah dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan suap kepada pihak LPSK.
Dan tambahnya lagi yang semakin patut menjadi kecurigaan lagi adalah, bahwa sesuai informasi PPATK, bahwa secara faktanya Ferdy Sambo juga tidak pernah melaporkan E-LHKPN-nya kepada KPK.
Oleh karena dengan merujuk pada fakta yang ada tersebut, maka pihak KPK dan PPATK, harus terlibat turut andil, melacak aliran transaksi perbankan secara gaib dari rekening milik Brigadir Joshua ke rekening milik Ferdy Sambo ini.
Termasuk juga mengaudit dan melacak harta kekayaan yang di miliki Ferdy Sambo termasuk juga di dalamnya melacak dan mendalami jejak aliran dana rekening perbankan milik Ferdy Sambo.
Ada apakah ini sebenarnya, ada apa di tubuh internal Polri ini?
Sementara itu, Menkopolhukam RI Mahfud MD mengungkap hal yang sangat mengejutkan soal eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini kepada publik.
Dalam hal ini, Mahfud mengungkapkan, bahwa ternyata Ferdy Sambo memiliki kelompok yang diibaratkannya menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.