Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pidana Pembunuhan Berencana Brigadir J!

9 Agustus 2022   19:03 Diperbarui: 10 Agustus 2022   15:20 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua | Dokumen gambar via Disway.id

Tersangka baru kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua terungkap! Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi beberapa Jenderal dilingkupnya mengumumkan Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru atau tersangka keempat dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa, sekira pukul 19.35 WITA, pada tanggal 9 Agustus 2022.

Dalam konferensi persnya tersebut, yang juga jadi sejarah baru karena tidak biasa, sebab baru kali ini beberapa jenderal turut mendampingnya. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan, bahwa di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ada hal-hal yang mehambat proses penyidikan dan ada kejanggalan kejanggalan, ada rekayasa, sehingga timsus telah melakukan pendalaman dan terbukti ada upaya menghilangkan barang bukti dan rekayasa dan tindakan tidak profesional lainnya dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, mutasi 25 orang sebelumnya bertambah menjadi 31 orang. 

Dalam kasus ini, tidak ditemukan fakta peristiwa seperti yang dilaporkan pada laporan awal, bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan Brigadir Joshua yang dilakukan oleh Bharada Eliezer atas perintah Saudara Irjen Ferdy Sambo, dan kemudian Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik Brigadir Joshua ke dinding berkali-kali untuk memberi kesan terjadi tembak-menembak.

Oleh karenanya berdasarkan pendalaman dan penyidikan Timsus Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka.

Motifnya masih didalami, termasuk apakah Irjen Ferdy Sambo turut membunuh Brigadir Joshua, masih akan di dalami oleh tim penyidik.

Ditegaskan juga oleh Kapolri Listyo sigit terkait Pernyataan Brigjen Pol Agus, bahwa Bharada RE telah menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah tembak menembak, sehingga sangkaan Pasalnya adalah pasal 340 subsider pasal 338 Jo 55 dan 56.

Ternyata dugaan penulis pun akhirnya terbukti benar, bahwa Irjen Ferdy Sambo pada akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan 

Ternyata Irjen Ferdy Sambo turut terlibat berkomplot dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua, tapi dengan begitu kejamnya sampai komplotan ini harus menghabisi nyawa Brigadir Joshua dengan berkomplot alias bersama-sama, betapa kasihannya Brigadir Joshua, tega banget mereka bertindak kejam!

Ilustrasi gambar Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua | Dokumen gambar via Disway.id
Ilustrasi gambar Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua | Dokumen gambar via Disway.id

Jelaslah "nyanyian" Bharada Eliezer, termasuk juga dari tersangka lainnya yaitu Brigadir Ricky Rizal, dan juga Sopir Pribadi Putri Candrawathi berinisial KM, pada akhirnya jadi informasi A1 untuk mengungkap peran ataupun keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Ternyata terungkaplah, dalam keterangan terbaru Bharada Eliezer dan juga didukung keterangan dua tersangka lainya, serta bukti lainnya.

Bahkan juga, pada akhirnya dalam keterangan terbarunya tersebut Bharada Eliezer mencabut pernyataan pertamanya soal baku tembak dengan Brigadir Joshua.

Bharada Eliezer menyatakan bahwa dirinya turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu dan ketika dirinya sampai di bawah, dirinya mengaku melihat Irjen Ferdy Sambo sedang memegang pistol sementara Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Meskipun dirinya mengaku turut serta menembak Brigadir Joshua, tapi dirinya melakukan tindakan tersebut atas perintah Irjen Ferdy Sambo. 

Oleh karena juganya, akhirnya Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK dalam rangka bekerjasama untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ya, pada akhirnya terkuaklah sudah misteri ini, bahwa faktanya adalah kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan dilakukan secara berkomplot.

Serta terbukti ada code of silent dan konspirasi jahat untuk mengondisikan ataupun "mengamankan" kasus dalam tanda kutip terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini.

Yang jelas, terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua empat tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua telah ditetapkan, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Sopir PC yang berinisial KM, dan Bharada Eliezer.

Yang pasti ke depan, keempat tersangka ini juga bakal masuk penjara atau di bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka masing-masing sesuai pasal pidana yang disangkakan dan bakalan juga akan tamat riwayatnya dari dinas kepolisian, karena bakalan menerima konsekuensi PDTH pemberhentian dengan tidak hormat karena pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Ilustrasi gambar Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua | Dokumen gambar via Tempo.co
Ilustrasi gambar Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua | Dokumen gambar via Tempo.co

Tentunya juga termasuk personel Polri lainnya yang ikut terlibat dalam konspirasi jahat atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua, harus diproses secara hukum dan di sidangkan juga terkait Kode Etik Profesi Polri.

Terima kasih Pak Presiden Jokowi, terima kasih pak Kapolri Listyo Sigit, dan terima kasih untuk semua pihak yang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua, salut dan apresiasi atas kerja keras dan kinerja semuanya.

Teruntuk Almarhum Brigadir Joshua, seperti puisi yang pernah penulis persembahkan untukmu, tenanglah Brigadir Joshua, Tuhan Tidak Tidur, dan keadilan-Nya pasti akan datang padamu, ternyata terbukti pembunuhmu telah terungkap, dan kini kami berdoa agar tenanglah engkau dalam tidur abadimu semoga engkau mendapat tempat terbaik di Surga.

Teruntuk Keluarga Brigadir Joshua, ungkapan bela sungkawa penulis haturkan dengan tulus dan ikhlas, semoga selalu diberi ketabahan dan kekuatan. Amin.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun