Jelaslah "nyanyian" Bharada Eliezer, termasuk juga dari tersangka lainnya yaitu Brigadir Ricky Rizal, dan juga Sopir Pribadi Putri Candrawathi berinisial KM, pada akhirnya jadi informasi A1 untuk mengungkap peran ataupun keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Ternyata terungkaplah, dalam keterangan terbaru Bharada Eliezer dan juga didukung keterangan dua tersangka lainya, serta bukti lainnya.
Bahkan juga, pada akhirnya dalam keterangan terbarunya tersebut Bharada Eliezer mencabut pernyataan pertamanya soal baku tembak dengan Brigadir Joshua.
Bharada Eliezer menyatakan bahwa dirinya turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu dan ketika dirinya sampai di bawah, dirinya mengaku melihat Irjen Ferdy Sambo sedang memegang pistol sementara Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.
Meskipun dirinya mengaku turut serta menembak Brigadir Joshua, tapi dirinya melakukan tindakan tersebut atas perintah Irjen Ferdy Sambo.Â
Oleh karena juganya, akhirnya Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK dalam rangka bekerjasama untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Ya, pada akhirnya terkuaklah sudah misteri ini, bahwa faktanya adalah kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan dilakukan secara berkomplot.
Serta terbukti ada code of silent dan konspirasi jahat untuk mengondisikan ataupun "mengamankan" kasus dalam tanda kutip terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini.
Yang jelas, terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua empat tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua telah ditetapkan, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Sopir PC yang berinisial KM, dan Bharada Eliezer.
Yang pasti ke depan, keempat tersangka ini juga bakal masuk penjara atau di bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka masing-masing sesuai pasal pidana yang disangkakan dan bakalan juga akan tamat riwayatnya dari dinas kepolisian, karena bakalan menerima konsekuensi PDTH pemberhentian dengan tidak hormat karena pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.