Ya, PDTH ini harus diterapkan sesuai aturan sebagai bukti bahwa Polri memang tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran Kode Etik Anggota Polri, apalagi bagi anggota yang terlibat pelanggaran hukum pidana.
Apalagi ada indikasi bahwa sekira 25 personel Polri akan diperiksa dan mungkin hingga ke tingkat penyidikan karena diduga ada sangkut pautnya dengan kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini.
Yang jelas, untuk memastikan dapat dijatuhkan sanksi PDTH dari Dinas Polri atau tidaknya, ya dilihat dari perannya atau keterlibatannya atas tindak pidana kematian Brigadir Joshua, kalau memang hasil akhirnya ada di antaranya yang tersangkut dan akhirnya memenuhi syarat pasal-pasal Perkapolri, ya harus di PDTH dari Dinas Polri.
Oleh karenanya juga ke depan, terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, agar penjatuhan sanksi PDTH dapat diterapkan maka sidang profesi pelanggaran kode etik Polri agar dapatnya juga dapat diakses oleh publik demi transparansi dan kepercayaan publik.
Ya, itu sih kalau pihak Polri mau, tapi sebaiknya sih ya buka saja dan transparan, jadi publik itu semakin percaya pada Polri, tapi ya terserah saja.
Terpenting itu, segera tuntaskan kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua, segera tuntaskan semua prosesnya dipengadilan sampai ada putusan, setelahnya gelar sidang profesi kode etik Polri, dan prosesikan upacara PDTH bila memang sudah layak di PDTH kan.
Yah, yang namanya juga harapan, saran, dan masukan, tidak ada salahnya toh, yang pastinya kalau begini ini kan justru sebuah perhatian dan bentuk kepedulian toh agar Polri ke depannya lebih mantap dan lebih baik lagi.
Mudahan saja Polri kinerjanya semakin sesuai harapan masyarakat, sesuai juga dengan visi Polisi Presisi yang digembar gemborkan, sehingga masyarakat selalu percaya, karena Polri selalu komitmen melindungi, melayani, dan mengayomi di tengah masyarakat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H