Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kematian Brigadir "J" dan Sanksi PDTH Pelanggaran Kode Etik Polri

6 Agustus 2022   14:07 Diperbarui: 6 Agustus 2022   14:23 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PDTH | Dokumen foto Polresoki.id

Bila kelak Bharada Eliezer yang merupakan tersangka kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua pada akhirnya diputuskan harus mendekam di penjara, maka dirinya harus juga dikenakan sanksi PDTH dari Dinas Kepolisian.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin Polri.

Nah, bila mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang bisa dijatuhkan kepada Bharada Eliezer terkait pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH adalah pada pasal di bawah.

"Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri".

Artinya, bila kelak putusan pengadilan terkait pidana penjara telah ditetapkan, maka Bharada Eliezer haruslah juga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari Dinas Polri. Dan wajib itu.

Sehingga tamatlah riwayat Bharada Elizer dari kedinasan Polri, atas tindakannya menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.

Yang pasti, Bharada Eliezer sudah jelas jadi tersangka ke depan bakal diproses pengadilan dan jadi terdakwa, hingga pada akhirnya ada putusan pengadilan pidana terhadap dirinya.

Selengkapnya soal Perkapolri ini bisa unduh atau baca link ini https://www.peraturanpolri.com/2015/09/peraturan-kapolri-nomor-14-tahun-2011.html

Ilustrasi gambar Bharada Eliezer, tersangka tindak pidana kematian Brigadir Joshua | Dokumen gambar via TV One News.com
Ilustrasi gambar Bharada Eliezer, tersangka tindak pidana kematian Brigadir Joshua | Dokumen gambar via TV One News.com

Lantas bagaimanakah dengan Anggota Polri lainnya yang bila kelak ke depan seiring waktu berjalan akhirnya kasus dapat dituntaskan dan ternyata ditetapkan terbukti ikut tersangkut kasus pidana kematian Brigadir Joshua, baik itu sebagai tersangka maupun keterkaitan ada pelanggaran SOP Polri?

Ya, PDTH ini harus diterapkan sesuai aturan sebagai bukti bahwa Polri memang tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran Kode Etik Anggota Polri, apalagi bagi anggota yang terlibat pelanggaran hukum pidana.

Apalagi ada indikasi bahwa sekira 25 personel Polri akan diperiksa dan mungkin hingga ke tingkat penyidikan karena diduga ada sangkut pautnya dengan kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini.

Yang jelas, untuk memastikan dapat dijatuhkan sanksi PDTH dari Dinas Polri atau tidaknya, ya dilihat dari perannya atau keterlibatannya atas tindak pidana kematian Brigadir Joshua, kalau memang hasil akhirnya ada di antaranya yang tersangkut dan akhirnya memenuhi syarat pasal-pasal Perkapolri, ya harus di PDTH dari Dinas Polri.

Oleh karenanya juga ke depan, terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, agar penjatuhan sanksi PDTH dapat diterapkan maka sidang profesi pelanggaran kode etik Polri agar dapatnya juga dapat diakses oleh publik demi transparansi dan kepercayaan publik.

Ya, itu sih kalau pihak Polri mau, tapi sebaiknya sih ya buka saja dan transparan, jadi publik itu semakin percaya pada Polri, tapi ya terserah saja.

Terpenting itu, segera tuntaskan kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua, segera tuntaskan semua prosesnya dipengadilan sampai ada putusan, setelahnya gelar sidang profesi kode etik Polri, dan prosesikan upacara PDTH bila memang sudah layak di PDTH kan.

Yah, yang namanya juga harapan, saran, dan masukan, tidak ada salahnya toh, yang pastinya kalau begini ini kan justru sebuah perhatian dan bentuk kepedulian toh agar Polri ke depannya lebih mantap dan lebih baik lagi.

Mudahan saja Polri kinerjanya semakin sesuai harapan masyarakat, sesuai juga dengan visi Polisi Presisi yang digembar gemborkan, sehingga masyarakat selalu percaya, karena Polri selalu komitmen melindungi, melayani, dan mengayomi di tengah masyarakat.

Sigit Eka Pribadi.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun