Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kematian Brigadir "J" dan Sanksi PDTH Pelanggaran Kode Etik Polri

6 Agustus 2022   14:07 Diperbarui: 6 Agustus 2022   14:23 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PDTH | Dokumen foto Polresoki.id

Ya, PDTH ini harus diterapkan sesuai aturan sebagai bukti bahwa Polri memang tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran Kode Etik Anggota Polri, apalagi bagi anggota yang terlibat pelanggaran hukum pidana.

Apalagi ada indikasi bahwa sekira 25 personel Polri akan diperiksa dan mungkin hingga ke tingkat penyidikan karena diduga ada sangkut pautnya dengan kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini.

Yang jelas, untuk memastikan dapat dijatuhkan sanksi PDTH dari Dinas Polri atau tidaknya, ya dilihat dari perannya atau keterlibatannya atas tindak pidana kematian Brigadir Joshua, kalau memang hasil akhirnya ada di antaranya yang tersangkut dan akhirnya memenuhi syarat pasal-pasal Perkapolri, ya harus di PDTH dari Dinas Polri.

Oleh karenanya juga ke depan, terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, agar penjatuhan sanksi PDTH dapat diterapkan maka sidang profesi pelanggaran kode etik Polri agar dapatnya juga dapat diakses oleh publik demi transparansi dan kepercayaan publik.

Ya, itu sih kalau pihak Polri mau, tapi sebaiknya sih ya buka saja dan transparan, jadi publik itu semakin percaya pada Polri, tapi ya terserah saja.

Terpenting itu, segera tuntaskan kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua, segera tuntaskan semua prosesnya dipengadilan sampai ada putusan, setelahnya gelar sidang profesi kode etik Polri, dan prosesikan upacara PDTH bila memang sudah layak di PDTH kan.

Yah, yang namanya juga harapan, saran, dan masukan, tidak ada salahnya toh, yang pastinya kalau begini ini kan justru sebuah perhatian dan bentuk kepedulian toh agar Polri ke depannya lebih mantap dan lebih baik lagi.

Mudahan saja Polri kinerjanya semakin sesuai harapan masyarakat, sesuai juga dengan visi Polisi Presisi yang digembar gemborkan, sehingga masyarakat selalu percaya, karena Polri selalu komitmen melindungi, melayani, dan mengayomi di tengah masyarakat.

Sigit Eka Pribadi.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun