Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Resmi! Bharada Eliezer Ditetapkan Jadi Tersangka Kematian Brigadir Joshua

3 Agustus 2022   22:59 Diperbarui: 5 Agustus 2022   20:24 1404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bharada Eliezer Tersangka Pidana Kematian Brigadir Joshua | Foto M. Risal Hidayat/Antara Foto.

Resmi! Bharada Eliezer Tersangka Kematian Brigadir Joshua.

Bharada Eliezer akhirnya ditetapkan jadi tersangka kematian Brigadir Joshua, hal ini disampaikan pihak Polri melalui Dirpidum Polri Brigjen Andi Rian, pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, pukul 22.33 Wita, tanggal 3 Agustus 2022.

Ditegaskannya juga, bahwa hal ini, Bharada Eliezer melanggar KUHP berdasar pasal 338, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Dan pada jumto Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Dalam hal ini, Bharada Eliezer berhak mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum, artinya bila tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih.

Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum.

Bahwa setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud memberikan bantuannya dengan cuma-cuma, dan untuk mengetahui lebih jauh pemikiran dari Penulis soal penasehat hukum bagi terasangka atau terdakwa, silahkan klik tulisan link soal KUHP ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun