Resmi! Bharada Eliezer Tersangka Kematian Brigadir Joshua.
Bharada Eliezer akhirnya ditetapkan jadi tersangka kematian Brigadir Joshua, hal ini disampaikan pihak Polri melalui Dirpidum Polri Brigjen Andi Rian, pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, pukul 22.33 Wita, tanggal 3 Agustus 2022.
Ditegaskannya juga, bahwa hal ini, Bharada Eliezer melanggar KUHP berdasar pasal 338, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Â
Dan pada jumto Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Dalam hal ini, Bharada Eliezer berhak mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum, artinya bila tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih.
Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum.
Bahwa setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud memberikan bantuannya dengan cuma-cuma, dan untuk mengetahui lebih jauh pemikiran dari Penulis soal penasehat hukum bagi terasangka atau terdakwa, silahkan klik tulisan link soal KUHP ini.