Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Membanjirnya Parpol adalah Kepercumaan Belaka, Kenapa Begitu?

31 Juli 2022   13:27 Diperbarui: 2 Agustus 2022   07:20 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simulasi desain surat suara dan yang dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 | Dokumen foto via Media Indonesia.com

Pemilihan umum legislatif dan pemilihan Presiden dan Wapres akan berlangsung pada tahun 2024 dan diperkirakan ke depan, untuk pemilu legislatif, akan banyak partai politik yang akan terlibat berpartisipasi.

Kabar awalnya sudah ada sebanyak 42 partai politik yang sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik Pemilihan Umum 2024, dan mungkin masih bisa akan bertambah lagi, bahkan kabar terakhir lagi diperkirakan sudah mencapai 75 parpol dan entahlah mungkin saja bisa jadi lebih lagi.

Ya, kalau berangkat dari sisi pemikiran awam atau logika sederhana saja, untuk apa sih sebenarnya sampai banyak parpol begitu, bikin bingung masyarakat saja, bikin ribet, enggak efektif, dan enggak efisien.

Artinya, bisa dikatakan membanjirnya parpol peserta Pemilu tahun 2024 malah bikin masyarakat semakin bingung dan repot saja!

Kenapa Begitu?

Ya, Ke depan tahun 2024, masyarakat bakalan jadi semakin bingung dan mungkin akan semakin direpotkan membuka-buka dan membolak-balik kertas surat suara, yang entah bakal selebar atau sebesar apa itu nanti kertas surat suara daftar caleg dan parpol, karena kebanyakan daftar caleg dan kebanyakan daftar parpol yang mau dicoblos.

Bahkan, papan pengumuman soal daftar caleg dan parpol mungkin akan banyak berjejer layaknyanya deretan ucapan launching ataupun opening suatu produk atau pembukaan sebuah kantor cabang baru.

Jadinya apa, ya bisa saja karena saking banyaknya daftar caleg dan parpol, dan saking lueebaarnya surat suara justru masyarakat jadi asal coblos, atau malahnya golput, karena masyarakat itu kan kebanyakan kan pinginnya yang simpel-simpel saja toh.

Yang jelas juga, bukan hanya masyarakat saja yang bakal kebingungan dan kerepotan, tapi petugas pemilunya bakalan butuh stamina yang kuat, karena bakalan nggeliyeng dan mumet dalam mengurusinya.

Jadi percuma bukan, sudah biaya besar, terkait berbagai pengadaan logistik Pemilu dan berbagai biaya lainnya, tapi bisa-bisa apa yang diharapkan jauh panggang dari pada api.

Namun demikian, harapannya ke depan, mudahan saja masyarakat tidak sampai seperti itu, asalkan juga di sini, pihak penyelenggara gencar melakukan sosialisasi soal Pemilu ini kepada masyarakat.

Simulasi desain surat suara dan yang dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 | Dokumen foto via Media Indonesia.com
Simulasi desain surat suara dan yang dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 | Dokumen foto via Media Indonesia.com
Namun demikian, soal banyaknya parpol ini tidaklah salah juga sih, sebab kalau berpedoman pada amanah UUD 1945, pada Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Maka, hal ini adalah hak bagi setiap warganegara.

Yang jelas, masing-masing parpol tersebut pasti punya visi dan misinya tersendiri, dan tentunya tujuan paling utama itu adalah dapat menempatkan wakilnya di parlemen dan tidak jauh juga soal politik praktis, kekuasaan, dan kepentingan.

Meskipun pada umumnya eksistensi parpol mengatasnamakan rakyat tetap saja ujung-ujungnya ya tentang soal politik praktis, kekuasaan, dan kepentingannya masing-masing.

Sebenarnya sih, pembatasan jumlah parpol itu perlu juga diterapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu, atau mungkin lebih diperketat lagi lah secara selektif, entah bagaimana caranya, supaya enggak terlalu banyak parpol yang ikut serta Pemilu.

Pihak penyelenggara Pemilu harusnya punya visi berapakah idealnya jumlah parpol peserta Pemilu, lalu atur sedemikian rupablah bagaimana caranya agar bisa diterima dengan legowo dan tidak bertentangan dengan konstitusi 

Yang jelas di sini juga bukan berarti membatasi hak warganegara sesuai Amanah UUD 1945 Pasal 28, tapi dalam rangka efisiensi dan efektivitas, baik itu soal biaya Pemilu maupun dari bagaimana agar masyarakat tidak direpotkan dan dibingungkan karena kebanyakan daftar caleg dan parpol.

Lagipula, para pihak pemangku kepentingan politik seharusnya belajar dari sejarah pelaksanaan Pemilu-Pemilu sebelumnya ke belakang yang dulunya juga kebanyakan parpol, sehingga sebelum mendirikan parpol ataupun mendaftarkan parpolnya ya perlu lah mempertimbangkannya dengan saksama.

Karena pada akhirnya, banyak juga yang akhirya parpol yang harus koit alias mati, enggak mencapai ambang batas minimal partai ataupun legislatif, ending-nya ya seleksi alam jugalah yang menentukan.

Percuma kan, sudah capek-capek bikin parpol, sudah habis duit banyak banget, eh mati juga, rugi bandar kan, alias juga bagai pungguk merindukan bulan, nafsu besar dapat suara besar dan menguasai parlemen, eh mak klunyus, malahnya enggak dapet apa-apa.

Jadi, membanjirnya Parpol Peserta Pemilu 2024 sebenarnya sih sudah boleh dikata enggak efektif dan efisien, membanjirnya parpol jadi kepercumaan belaka, karena pada akhirnya bakalan ada yang mati juga kena seleksi alam.

Tapi entahlah, namanya juga pemangku kepentingan politik, yang tentunya punya tujuannya masing-masing, ya enggak bisa dilarang juga sih, entar kalau dilarang dibilang enggak demokratis pula, entar dibilang enggak sesuai Amanah Konstitusi lah. Ya. Sudahlah mau gimana lagi. 

Tapi yang jelas juga, kalau nanti parpolnya enggak dapet suara dan akhirnya mati juga kena seleksi alam ya jangan nangis ya, jangan sampai ada yang gila loh, ntar gegara gagal nyaleg malahnya jadi sinting bin gila hedeuuh kasihan.

Okelah, kita tinggal saja banyak parpol ini dengan segala kepentingannya tersebut, untuk lanjut kira-kira berapa sih pasnya jumlah Parpol Peserta Pemilu itu?

Ya, kalau menurut hemat penulis sih jumlah antara 10 hingga 15 partai peserta Pemilu itu paling pas, dan cukup lah efektif dan efisien. Dan cukup bisa untuk kedepan saling mengimbangi oposisi dan pihak pemenang pemilu, atau perimbangan di parlemen antara koalisi oposisi dan koalisi pemenang pemilu yang biasanya condong berpihak pada pemerintahan.

Kemudian juga kaitannya dengan ambang batas presidential treshold 20% dalam rangka mengusung bakal capres-cawapres, sehingga bakal calon yang diusung koalisi partai bisa lebih dari 2 pasangan calon, dengan begitu juga akan meminimalisir polarisasi masyarakat.

Presidential treshold diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu terkait pemilihan legislatif dan eksekutif dilakukan secara serentak sehingga ambang batas yang dipakai adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dan juga dalam UU Pemilu tersebut ada aturan presidential threshold pada pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Jadi, kalau kiranya gabungan di antara 10 atau hingga 15 partai ini dapat memenuhi syarat di atas maka jelaslah pasangan calon capres dan cawapres yang diusung bisa mungkin sampai empat atau lima paslon dan bisa dikatakan hal ini cukup adil dan demokratis.

Dan utamanya juga, sedikit banyaknya di parlemen dengan adanya 10 hingga 15 partai ini, maka ada harapan perimbangan pada pihak yang berdiri sebagai oposisi, kenapa harus ada oposisi, ya pihak opisisi di parlemen ini amatlah penting sebagai fungsi kontrol bagi suatu pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Jadi, untuk apa juga sebenarnya sampai harus banjir parpol, sampai berpuluh-puluh banyaknya, percuma saja atau kasarannya enggak akan ada gunanya, kalau pada akhirnya akan mati juga kena seleksi alam, lagian bikin, bingung, repot dan ribet masyarakat saja.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun