Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Membanjirnya Parpol adalah Kepercumaan Belaka, Kenapa Begitu?

31 Juli 2022   13:27 Diperbarui: 2 Agustus 2022   07:20 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi entahlah, namanya juga pemangku kepentingan politik, yang tentunya punya tujuannya masing-masing, ya enggak bisa dilarang juga sih, entar kalau dilarang dibilang enggak demokratis pula, entar dibilang enggak sesuai Amanah Konstitusi lah. Ya. Sudahlah mau gimana lagi. 

Tapi yang jelas juga, kalau nanti parpolnya enggak dapet suara dan akhirnya mati juga kena seleksi alam ya jangan nangis ya, jangan sampai ada yang gila loh, ntar gegara gagal nyaleg malahnya jadi sinting bin gila hedeuuh kasihan.

Okelah, kita tinggal saja banyak parpol ini dengan segala kepentingannya tersebut, untuk lanjut kira-kira berapa sih pasnya jumlah Parpol Peserta Pemilu itu?

Ya, kalau menurut hemat penulis sih jumlah antara 10 hingga 15 partai peserta Pemilu itu paling pas, dan cukup lah efektif dan efisien. Dan cukup bisa untuk kedepan saling mengimbangi oposisi dan pihak pemenang pemilu, atau perimbangan di parlemen antara koalisi oposisi dan koalisi pemenang pemilu yang biasanya condong berpihak pada pemerintahan.

Kemudian juga kaitannya dengan ambang batas presidential treshold 20% dalam rangka mengusung bakal capres-cawapres, sehingga bakal calon yang diusung koalisi partai bisa lebih dari 2 pasangan calon, dengan begitu juga akan meminimalisir polarisasi masyarakat.

Presidential treshold diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu terkait pemilihan legislatif dan eksekutif dilakukan secara serentak sehingga ambang batas yang dipakai adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dan juga dalam UU Pemilu tersebut ada aturan presidential threshold pada pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Jadi, kalau kiranya gabungan di antara 10 atau hingga 15 partai ini dapat memenuhi syarat di atas maka jelaslah pasangan calon capres dan cawapres yang diusung bisa mungkin sampai empat atau lima paslon dan bisa dikatakan hal ini cukup adil dan demokratis.

Dan utamanya juga, sedikit banyaknya di parlemen dengan adanya 10 hingga 15 partai ini, maka ada harapan perimbangan pada pihak yang berdiri sebagai oposisi, kenapa harus ada oposisi, ya pihak opisisi di parlemen ini amatlah penting sebagai fungsi kontrol bagi suatu pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Jadi, untuk apa juga sebenarnya sampai harus banjir parpol, sampai berpuluh-puluh banyaknya, percuma saja atau kasarannya enggak akan ada gunanya, kalau pada akhirnya akan mati juga kena seleksi alam, lagian bikin, bingung, repot dan ribet masyarakat saja.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun