Pak Sigit, kok kelihatannya apa kali pakai banyak sekali tempel atribut brevet gitu di seragam dinas?Sekadar tempelan sajakah, untuk pamer pamor biar kelihatan sangar kah?
Atau supaya bikin orang keder dan takut ngeliatnya ya?
Lagian resmi enggak tuh, ada aturan dan legalitasnya enggak tuh atributnya?
Jangan-jangan enggak legal tuh, hanya untuk gaya-gayaan aja ya?
Ya, begitulah pertanyaan-pertanyaan kritis yang pernah penulis terima dari beberapa orang yang pernah penulis jumpai.
Yang jelas, dalam hal ini penulis memakluminya, terkait review ataupun feedback dari orang lain terkait atribut yang penulis kenakan pada seragam dinas penulis.
Di sini juga penulis menjelaskannya dengan penuh pengertian sesuai pengetahuan penulis terkait atribut seragam dinas penulis tersebut yang pada intinya atribut seragam dinas yang penulis kenakan itu adalah resmi atau legal dan sudah sesuai aturan instansi dimana penulis bertugas.
Ya begitulah, terkadang soal atribut yang melekat pada seragam dinas ini, seringkali dimaknai berbeda-beda, ada yang memaknainya hanya sebagai simbolisasi dari kehormatan dan kedudukan belaka.
Bahkan malahnya, ada yang kerap digunakan sebagai cara untuk menunjukan rasa mentang-mentang, arogansi ataupun keseombongan diri.
Sehingga tak jarang banyak penilaian minor soal penggunaan atribut pada seragam dinas ini, termasuk juga soal seragam dinasnya, adalah karena faktor prilaku kepribadian dan sikap dari yang menggunakannya lah yang negatif, sehingga malah mendegradasi makna.
Padahal seharusnya atribut yang melekat pada seragam dinas itu bukanlah untuk gagah-gagahan, atau gaya-gayaan, tapi ada makna-makna etis yang seharusnya menjadi bagian dari kepribadian yang mengenakannya.
Yang jelas juga soal atribut seragam dinas dan termasuk seragam dinas ini sih pada umumya masing-masing instansi baik itu instansi pemerintahan, swasta, bahkan ormas pun memilikinya dan punya SOP nya masing-masing.
Jadi, ya tinggal dari pribadi masing-masing yang mengenakannya saja untuk bagaimana memperlakukannya dan mengejawantahkannya di lapangan.
Yang pasti atribut seragam dinas dan seragam dinas itu adalah merupakan juga perwujudan kepribadian diri yang melekat dengan kepribadian suatu instansi atau organisasi.
Artinya bila orang berseragam dinas lengkap dengan atributnya tapi perilakunya tidaklah terpuji atau sesuai dengan makna yang sebenarnya dari apa yang sedang dikenakan.
Maka itulah sejatinya gambaran sesungguhnya bahwa orang tersebut malah merendahkan harkat dan martabat dirinya sendiri dan instansinya ataupun organisasinya tempat bernaung.
Sehingga soal atribut seragam dinas ini ya memang bicara kepribadian, sikap dan perilaku, sehingga siapa pun yang berhak menyandangnya ataupun mengenakannya haruslah juga bisa menjaga harkat martabatnya yang sejalan dengan perwujudan kepribadian instansi/organisasi.
Nah, berkaitan dengan itu, izinkanlah juga penulis untuk sekadar berbagi wawasan terkait apa yang perlu diketahui soal atribut seragam dinas yang penulis kenakan yang juga secara umumnya kurang lebihnya sama atau tidak jauh beda soal aturan penjelasannya dengan lainnya.
1. Brevet Tanda Organisasi.
Brevet tanda organisasi merupakan identitas keorganisasian yang jadi satuan induk, seperti Matra pada TNI, Organisasi Korpri, Departemen pada Kementerian dan lainnya yang sejenis.
2. Badge Unit Organisasi.
Badge unit organisasi merupakan identitas dari cabang atau tingkatan dibawah organisasi induk, contohya pada TNI yaitu, Komando Daerah Militer, Direktorat, Pusat Komando, Pusat Pendidikan, dan lainnya yang setingkat.
3. Badge Unit Satker.
Badge unit satker merupakan identitas satu tingkat di bawah unit organisasi, atau unit satuan yang bertindak sebagai pelayanan, pelaksana, penyelia dan lainnya yang selevel.
4. Tanda Pangkat.
Merupakan sistem hubungan hierarkis dalam suatu organisasi, atau sistem garis perintah yang bisa dikatakan pembeda dalam hubungan atasan dan bawahan dalam organisasi.
5. Brevet tanda Jabatan.
Tanda jabatan merupakan brevet khusus yang menyatakan atau menunjukan apakah yang menjadi jabatan sesorang dalam suatu organisasi dan biasanya penggunanya tingkat leader.
6. Tanda Jasa.
Tanda Jasa adalah tanda kehormatan ataupun penghargaan yang diperoleh dari negara atas jasa dan prestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
7. Brevet pendidikan.
Brevet yang hanya bisa digunakan oleh personel yang menempuh pendidikan baik itu pendidikan umum ataupun pendidikan spesialisasi.
8. Brevet khas satuan kerja.
Brevet khas yang hanya bisa digunakan oleh personel pada satuan kerja tertentu, tidak bisa digunakan satuan lain karena kekhasannya adalah milik satuan tertentu.
9. Brevet keahlian.
Brevet yang hanya bisa digunakan oleh personel yang telah menempuh pendidikan keahlian pada bidang tertentu.
Nah, itulah kira-kira macam-macam jenis atribut yang terdapat pada seragam dinas instansi/organisasi dan secara kurang lebihnya tidak jauh beda dengan organisasi lainnya terkait fungsi dan aturannya masing-masing.
Yang jelas, tidaklah sembarang atribut ini dapat digunakan oleh setiap orang, karena masing-masingnya ada aturan dan ketentuannya, dan ada surat perintah dan keputusan yang sah sebagai tanda legalitas penggunaan atribut.
Yang pasti juga, mengenakkan atribut ini, haruslah sejalan dengan kepribadian positif dari individu yang mempertanggung jawabkannya, yang tentunya juga harus sejalan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat diri dan instansi tempat bernaung.
Demikian artikel ini, kurang lebihnya mohon dimaklumi. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H