Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ini yang Perlu Diketahui soal Atribut pada Seragam Dinas

21 Juli 2022   20:41 Diperbarui: 21 Juli 2022   20:43 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar penyematan atribut brevet dan sejenisnya | Dokumen Tribatanews sumbar Polri


1. Brevet Tanda Organisasi.

Brevet tanda organisasi merupakan identitas keorganisasian yang jadi satuan induk, seperti Matra pada TNI, Organisasi Korpri, Departemen pada Kementerian dan lainnya yang sejenis.

2. Badge Unit Organisasi.

Badge unit organisasi merupakan identitas dari cabang atau tingkatan dibawah organisasi induk, contohya pada TNI yaitu, Komando Daerah Militer, Direktorat, Pusat Komando, Pusat Pendidikan, dan lainnya yang setingkat.

3. Badge Unit Satker.

Badge unit satker merupakan identitas satu tingkat di bawah unit organisasi, atau unit satuan yang bertindak sebagai pelayanan, pelaksana, penyelia dan lainnya yang selevel.

4. Tanda Pangkat.

Merupakan sistem hubungan hierarkis dalam suatu organisasi, atau sistem garis perintah yang bisa dikatakan pembeda dalam hubungan atasan dan bawahan dalam organisasi.

5. Brevet tanda Jabatan.

Tanda jabatan merupakan brevet khusus yang menyatakan atau menunjukan apakah yang menjadi jabatan sesorang dalam suatu organisasi dan biasanya penggunanya tingkat leader.

6. Tanda Jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun