Tanda Jasa adalah tanda kehormatan ataupun penghargaan yang diperoleh dari negara atas jasa dan prestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
7. Brevet pendidikan.
Brevet yang hanya bisa digunakan oleh personel yang menempuh pendidikan baik itu pendidikan umum ataupun pendidikan spesialisasi.
8. Brevet khas satuan kerja.
Brevet khas yang hanya bisa digunakan oleh personel pada satuan kerja tertentu, tidak bisa digunakan satuan lain karena kekhasannya adalah milik satuan tertentu.
9. Brevet keahlian.
Brevet yang hanya bisa digunakan oleh personel yang telah menempuh pendidikan keahlian pada bidang tertentu.
Nah, itulah kira-kira macam-macam jenis atribut yang terdapat pada seragam dinas instansi/organisasi dan secara kurang lebihnya tidak jauh beda dengan organisasi lainnya terkait fungsi dan aturannya masing-masing.
Yang jelas, tidaklah sembarang atribut ini dapat digunakan oleh setiap orang, karena masing-masingnya ada aturan dan ketentuannya, dan ada surat perintah dan keputusan yang sah sebagai tanda legalitas penggunaan atribut.
Yang pasti juga, mengenakkan atribut ini, haruslah sejalan dengan kepribadian positif dari individu yang mempertanggung jawabkannya, yang tentunya juga harus sejalan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat diri dan instansi tempat bernaung.