Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sudahkah Ruang Publik Memenuhi Syarat Proporsinya?

16 Juli 2022   21:38 Diperbarui: 18 Juli 2022   04:44 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ya, yang jelas ruang publik itu sejatinya merupakan bagian komponen penting bagi tata ruang kota, karena ruang publik itu sebenarnya bisa menjadi parameter indeks kebahagiaan masyarakat, karena dengan adanya ruang publik akan membuat masyarakat sebuah kota lebih sehat dan bahagia.

Hal ini karena ruang publik itu sangat bermanfaat dan berperan sebagai pemenuhan dari kebutuhan aktivitas sosial sehingga terbentuk interaksi sosial masyarakat yang berlangsung dengan baik.

Dengan keberimbangan proporsi dalam pembangunan ruang publik, maka suatu kawasan kota akan tertata dengan baik, dapat memperindah lingkungan kota, dan menciptakan suasana serasi dan seimbang antara bangunan kota dengan ruang publik.

Sehingga memberikan kenyamanan masyarakat penggunanya, untuk menggunakannya sebagai sarana media komunikasi antar masyarakat, tempat rekreasi, piknik, destinasi wisata, wadah tempat bermain, tempat bersantai, dan sebagainya.

Yang jelas juga, berkaitan dengan sarana ruang publik yang sudah ada tersedia, maka tentunya menjadi tanggung jawab bersama dari masyarakat untuk menjaga dan merawat fasilitas ruang publik tersebut.

Jangan juga hanya menuntut terpenuhinya hak akan tersedianya fasilitas ruang publik saja, tapi abai menjaganya secara tanggung jawab bersama, sehingga tetap ada kewajiban bersama untuk menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar tetap terpelihara dengan baik.

Demikian artikel ini, semoga dapat bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun