Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sudahkah Ruang Publik Memenuhi Syarat Proporsinya?

16 Juli 2022   21:38 Diperbarui: 18 Juli 2022   04:44 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari wilayah kota.

Nah, sekarang coba saja Anda hitung di kota Anda, ada berapa tempat ruang publik yang disediakan oleh pemerintah, sekali lagi yang disediakan pemerintah ya, lalu setelahnya bandingkan dengan luas wilayah kota Anda.

Sudahkah pemerintah setempat mengembannya dengan baik sesuai UU yang penulis sebutkan tersebut?

Ya, di kota penulis saja di kota Balikpapan ketersediaan ruang publiknya masihlah dapat dihitung dengan jari tangan dan jari kaki, artinya ketersedian ruang publik bagi masyarakat masih belum sebanding dan sejalan seperti yang diamanahkan oleh undang-undang yang mengaturnya.

Dan secara umumnya, kondisi masih kurang terpenuhinya syarat ruang publik ini bila merujuk sesuai UUnya, maka kondisi ini hampir berlaku sama disebagian besar kawasan kota lainnya.

Sehingga boleh dinyatakan, bahwasanya ketersedian ruang publik oleh pemerintah ini masih dirasa kurang berimbang atau masih dirasa minim, masih dirasa kurangnya keberimbangan proporsi ruang publik bagi kawasan perkotaan

Kawasan Malioboro Yogyakarta | Dokumen Pribadi.
Kawasan Malioboro Yogyakarta | Dokumen Pribadi.


Inilah yang setidaknya jadi bahan koreksi sekaligus masukan bagi pemerintah dalam keberimbangan ruang publik dalam tata kelola ruang kota dan kawasan.

Oleh karenanya diharapkan, agar dapatnya pemerintah memberikan ketersediaan ruang-ruang publik sesuai amanah UU yang mengaturnya, yaitu membangun ruang publik dengan berbagai elemen-elemen pendukungnya sesuai proporsinya.

Kemudian berkaitan dengan Elemen pendukung tersebut adalah, sarana pejalan kaki atau jalur pedestrian, sarana food court (tempat makan), sarana bermain anak, tempat parkir, WC umum, ruang terbuka hijau, sistem keamanan dan tempat ibadah, serta elemen penunjang lainnya.

Karena ketersedian fasilitas pendukung ruang publik ini tentunya juga mempengaruhi daya tarik atau faktor pendorong bagi masyarakat pengunjung untuk menuju obyek ruang publik tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun